Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SAMPAI dengan tahun 2020, 76% negara di dunia sudah memiliki respons yang positif terhadap pendekatan kewarganegaraan ganda (double citizenship) dan mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan dari negara lain tanpa menghilangkan kewarganegaraan dari negara asalnya.
Pada saat ini, lebih dari 130 negara menerima atau mentolerir kewarganegaraan ganda dalam berbagai macam bentuk.
Peningkatan tersebut telah terjadi sebagai akibat dari migrasi serta peningkatan transformasi kewarganegaraan secara gender-neutral (karena makin banyak negara telah mencabut undang-undang yang hanya memperbolehkan perolehan kewarganegaraan melalui patrilineal descent).
Dengan demikian, anak hasil perkawinan campuran semakin banyak dan anak-anak ini secara otomatis memiliki kewarganegaraan dari orang tuanya.
Bagi anak-anak ini, kewarganegaraan ganda merupakan hak asasi manusia. Peter J. Spiro (2010) menyebutkan bahwa memaksa anak hasil perkawinan campuran untuk memilih salah satu dari kewarganegaraan yang dianut kedua orang tuanya dapat mempengaruhi otonomi individu terhadap identitas mereka serta hubungan mereka dengan kedua orang tuanya yang berbeda kewarganegaraan.
Baca juga: APAB Sambut Pertimbangan Pemerintah Soal Status Dwi Kewarganegaraan
Namun demikian, tidak semua negara memiliki peraturan perundang-undangan atau pola kewarganegaraan yang memadai untuk mengakomodasi kebutuhan terhadap kewarganegaraan ganda.
Padahal pada saat yang bersamaan, makin banyak di antaranya mulai mengakui potensi diasporanya untuk berkontribusi kepada negara secara ekonomi, budaya dan politik.
Dengan mengakui dan mendukung kewarganegaraan ganda, negara tidak hanya memenuhi hak individu warga negara.
Namun negara juga ikut mendukung perkembangan negara agar semakin mengglobal dan membuka kesempatan untuk membangun hubungan dengan negara lain yang dapat meningkatkan kerja sama antar negara baik dari segi ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Indonesia menjadi salah satu negara yang menghadapi tantangan ini. Cukup banyak WNI di Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan.
Cukup banyak juga diantaranya yang kemudian memiliki keturunan, kemudian bersama pasangan Non WNI nya memilih tinggal menetap di Indonesia.
Kenyataan ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat sampai kini perundang-undangan di Indonesia belum akomodatif untuk pemohon kewarganegaraan ganda, terkecuali untuk anak-anak yang berusia sampai dengan 18 tahun, dengan masa toleransi sampai usia 21 tahun.
Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini menurut Nia, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya.
“Seperti mayoritas negara di dunia saat ini telah memberlakukan kewarganegaraan ganda bagi keluarga perkawinan campuran, maka selayaknya Indonesia memberi perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran dengan penerapan azas kewarganegaraan ganda. “ ungkapnya.
Lebih lanjut Nia mengatakan politik hukum kewarganegaraan tunggal mungkin relevan pada masanya.
"Namun seiring perkembangan jaman dan globalisasi, maka sekarang sudah saatnya Indonesia menganut kewarganegaraan ganda," katanya.
Berdasarkan Laporan Kajian Akademis Perubahan Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 (LPPSP FISIP UI, 2020) isu politik dan hukum kewarganegaraan tunggal dikaitkan dengan tren global dalam memberikan perlindungan warga negara menjadi sangat menarik didiskusikan dan diangkat oleh para pembicara ahli di bidangnya.
Pembahasan ini melalui Webinar Kewarganegaraan Ganda Seri 4, “Politik Hukum Kewarganegaraan Tunggal Dikaitkan dengan Tren Global: Cukupkah Memberikan Perlindungan untuk Warganya?”, yang berlangsung pada Kamis (15/9).
Webinar ini adalah kerjasama antara Puska Kessos LPPSP FISIP UI dan APAB, masih dalam upaya mendorong perubahan UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Tentu harapannya dapat menjadi langkah awal perencanaan jangka panjang dalam optimalisasi perlindungan keluarga perkawinan campuran.
Webinar menghadirkan tiga nara umber yaitu Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, S.H. LL.M, kemudian Dosen Hukum Perdata Internasional FHUI Dr. Tiurma Mangihut Pitta Allagan, S.H. M.H., serta Fahri Hamzah, S.E. yang pernah menjadi anggota DPR RI tiga periode dan pernah menjabat sebagai pimpinan DPR, saat ini adalah Wakil Ketua Umum Partai Gelora.
Dalam presentasinya Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) mengakui bahwa salah satu hal yang mempengaruhi adanya kebutuhan kewarganegaraan ganda adalah banyaknya migrasi warga negara akibat globalisasi ke negara yang memiliki sistem kewarganegaraan yang berbeda.
Cahyo pun mencontohkan Beberapa keuntungan terhadap isu kewarganegaraan ganda apabila diterapkan dan diakomodir di Indonesia:
Pertama. Kewarganegaraan Ganda berpotensi meningkatkan perekonomian nasional salah satunya pengaruh positif terhadap peningkatan keuangan inklusif serta menjadi salah satu sumber devisa yang berpengaruh pada perkembangan ekonomi Indonesia.
Kedua. Mendorong perkembangan perdagangan karena menumbuhkan perekonomian antar negara.
Ketiga. Memperluas kesempatan kerja, serta berpotensi meningkatkan human capital, skill, network warga negara Indonesia.
Keempat. Peluang Warga Negara Indonesia memperoleh peranan penting di luar negeri.
Kelima. Potensi meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia.
Menurutnya, ada tiga faktor yang mempengaruhi seseorang menjadi berkewarganegaraan ganda yakni asas berkewarganegaraan berbeda, perkawinan campuran WNI dan WNA, serta
memperoleh kewargaanegaraan negara lain.
Di bagian lain Cahyo juga mengatakan bahwa tidak hanya pada kepentingan individu atau anak, ada potensi dan manfaat yang akan diperoleh negara jika anak-anak hasil perkawinan campuran dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Lebih lanjut Cahyo mengatakan bahwa menjadi kerugian jika melihat banyak anak-anak perkawinan campuran melepas WNI dan memilih menjadi WNA karena memang UU kita mengatur demikian atau Warga Negara Asingnya mengatur jika bekerja di industri strategis hanya boleh memiliki satu warga negara, contohnya: Amerika Serikat.
Sebagai penutup, Cahyo menyampaikan bahwa patut untuk kita embrace atau manfaatkan terlepas dari kita tidak menutup kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda di Indonesia.
Dia mengapreasiasi Organisasi yang concern terhadap isu ini juga terus melakukan diskusi, memberikan argumentasi mengenai manfaat yang ada dari kewarganegaraan ganda. Sampai saat ini, diskusi masih membahas kepentingan-kepentingan individu dan keluarga saja.
Cahyo mengajak untuk mulai mendiskusikan manfaatnya bagi pembangunan negara serta perekonomian bangsa dan negara. Hal ini dapat dikaji melihat pros and cons melalui penelitian dan konsultasi melihat dari negara-negara lain. Jika kewarganegaraan ganda memberi lebih banyak manfaat bagi Indonesia, mengapa tidak?, ujarnya mengakhiri pemaparannya.
Sementara pembicara kedua, Dosen Hukum Perdata Internasional FHUI, Dr. Tiurma Mangihut Pitta Allagan, S.H. M.H memaparkan Kewarganegaraan dalam hukum perdata internasional.
"Jika dilihat ini dari kacamata HPI, kewarganegaraan ini sebagai salah satu titik taut penentu yang menunjuk hukum yang berlaku pada pribadi kodrati untuk menentukan status personalnya, termasuk di dalamnya perlindungan diberikan oleh negara yang memberikan Kewarganegaraan," paparnya
Mengingat pada definisi kewarganegaraan, maka menurutnya kewarganegaraan ganda terbatas itu sebenarnya sudah memberikan suatu opsi yang sangat baik.
Hanya persoalannya bagaimana memilihnya? Karena kewarganegaraan tidak hanya memilih soal status personal, hak, dan kewajiban, atau kewajiban pembayaran pajak, tapi kita harus melihat genuine link-nya kemana? Perasaannya lebih dekat ke negara yang mana. Hal ini yang menjadi persoalan.
Terkait dengan pertanyaan apakah politik hukum kewarganegaraan tunggal sudah cukup melindungi warganya, Tiur berpendapat “Sebenarnya Cukup”.
Namun pada akhirnya jika dibandingkan dengan negara lain, maka timbul pertanyaan “saya dapat apa ya? Apakah saya akan mendapat lebih jika menjadi warga negara di sana?” inilah yang menyebabkan perasaannya menjadi berubah. Ini bukan membicarakan perlindungan, tetapi berbicara yang manakah yang lebih memberi hal positif yang lebih.
Pembicara terakhir dalam webinar adalah Fahri Hamzah, S.E., yang pernah menjadi anggota DPR RI tiga periode dan juga pernah menjabat sebagai pimpinan DPR, serta saat ini adalah Wakil Ketua Umum Partai Gelora.
Di bagian awal pemaparan nya, Fahri mengatakan bahwa dia sudah berjanji untuk tetap mendampingi ibu-ibu dalam memperjuangkan kewarganegaraan ganda.
“Saya punya pandangan yang tidak berubah dari dulu tentang ini semua,” tegasnya.
Secara gamblang dia menjelaskan alasannya. Pertama, interpretasi dari dasar-dasar atau nilai-nilai fundamental harus selalu diperkuat.
Dalam kaitannya dengan konstitusi, kita melakukan amandemen 4 kali dan itulah menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang dan pasal terbaru.
Pasal-pasal yang diperkuat yakni mengenai pasal HAM sebab sering adanya dikotomi dalam interpretasi terhadap fondasi negara dengan hasil otoriter di dalamnya.
'Kita harus mengambil interpretasi yang terakhir yaitu amandemen yang keempat yaitu pasal-pasal tentang HAM khususnya pasal 28. Sehingga ketika terjadi sengketa dalam konstitusi, hakim harus berpegang teguh pada HAM,” jelasnya. (RO/OL-09)
Selama ini, banyak masalah yang dihadapi keluarga perkawinan campuran muncul dari tidak adanya hubungan yang jelas antara pelaksanaan di lapangan antar-ketiga lembaga negara.
Saat berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.
Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) berharap agar pemerintah segera mengakomodir tuntutan dari para keluarga dan pasangan perkawinan campuran.
Untuk menjadi WNI status Orient harus dicabut terlebih dahulu sebagai warga negara Amerika.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved