Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PASANGAN calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, pada Senin (15/2) sore.
Melalui kuasa hukumnya Adhitya A Nasution, Pemohon mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pembatalan terhadap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua. Alasannya, ada permasalahan kewarganegaraan bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore. Adhitya mengatakan pihaknya berharap MK dapat membuat terobosan hukum atas kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua.
“Jadi, kita berharap Mahkamah nantinya memberikan terobosan hukumlah. Juga kedepannya menjadi yurisprudensi," jelas Adhitya dikutip dari siaran pers di laman resmi MKRI, Selasa (16/2).
Ia menjelaskan pemohon baru mendapati fakta setelah proses pemilihan bupati di Kabupaten Sabu Raijua selesai. Fakta tersebut ialah Orient berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika.
Meskipun permohonan tersebut telah melampaui tenggat waktu permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada, Adhitya berharap MK dapat memeriksanya. "Kami memiliki keyakinan kepada MK untuk berkenan memeriksa perkara kami secara adil,” tegas Adhitya.
Selain itu, Adhitya mengatakan pihaknya tidak mempersalahkan perolehan suara yang didapat oleh pasangan calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly.
Pemilihan Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 diikuti oleh tiga paslon, yakni Nikodemus N Rihi Heke – Yohanis Yly Kale (nomor urut 1); paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly; dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja sebagai paslon nomor urut 3.
Dalam menanggapi permohonan tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sebagai sebuah permohonan, secara teknis Kepaniteraan MK tidak dapat menolak, sebab prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara.
"Jadi kemarin diterima berkas permohonannya dan akan diproses sesuai hukum acara. Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis Hakim," tutur Fajar kepada Media Indonesia, Selasa (16/2). (P-2)
WACANA soal pemberian kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan bagi diaspora bertalenta disebut sebagai angin segar yang bisa membuat Indonesia tak kehilangan SDM berkualitas.
PADA 17 Agustus 2023 lalu, kita berpesta merayakan hari ulang tahun ke-78 kemerdekaan Indonesia.
Selama ini, banyak masalah yang dihadapi keluarga perkawinan campuran muncul dari tidak adanya hubungan yang jelas antara pelaksanaan di lapangan antar-ketiga lembaga negara.
Sebelumnya ada laporan dari anggota PerCa tidak semua cabang BPJS Kesehatan di daerah dapat menerima pendaftaran WNA keluarga perkawinan campuran.
KPU pusat meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved