Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Diminta Batalkan Penetapan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Indriyani Astuti
16/2/2021 19:55
MK Diminta Batalkan Penetapan Bupati Terpilih Sabu Raijua
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2).(ANTARA)

PASANGAN calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, pada Senin (15/2) sore.

Melalui kuasa hukumnya Adhitya A Nasution, Pemohon mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pembatalan terhadap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua. Alasannya, ada permasalahan kewarganegaraan bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore. Adhitya mengatakan pihaknya berharap MK dapat membuat terobosan hukum atas kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua.

“Jadi, kita berharap Mahkamah nantinya memberikan terobosan hukumlah. Juga kedepannya menjadi yurisprudensi," jelas Adhitya dikutip dari siaran pers di laman resmi MKRI, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan pemohon baru mendapati fakta setelah proses pemilihan bupati di Kabupaten Sabu Raijua selesai. Fakta tersebut ialah Orient berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika. 

Meskipun permohonan tersebut telah melampaui tenggat waktu permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada, Adhitya berharap MK dapat memeriksanya. "Kami memiliki keyakinan kepada MK untuk berkenan memeriksa perkara kami secara adil,” tegas Adhitya.

Selain itu, Adhitya mengatakan pihaknya tidak mempersalahkan perolehan suara yang didapat oleh pasangan calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly.

Pemilihan Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 diikuti oleh tiga paslon, yakni Nikodemus N Rihi Heke – Yohanis Yly Kale (nomor urut 1); paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly; dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja sebagai paslon nomor urut 3. 

Dalam menanggapi permohonan tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sebagai sebuah permohonan, secara teknis Kepaniteraan MK tidak dapat menolak, sebab prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara.

"Jadi kemarin diterima berkas permohonannya dan akan diproses sesuai hukum acara. Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis Hakim," tutur Fajar kepada Media Indonesia, Selasa (16/2). (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya