Kamis 24 Februari 2022, 10:30 WIB

DPR RI Minta BPJS Kesehatan Cari Terobosan yang Lebih Tepat

Atalya Puspa | Humaniora
DPR RI Minta BPJS Kesehatan Cari Terobosan yang Lebih Tepat

ANTARA/Syifa Yullinas
LAYANAN JKN JKN: Peserta BPJS Kesehatan antre untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin Banda Aceh.

 

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak relevan jika dijadikan persyaratan ketika masyarakat mengurus berbagai hal, seperti membuat SIM dan SKCK, proses jual beli tanah hingga menjadi syarat untuk keberangkatan umrah.

“Menurut saya banyak pelayanan yang semestinya tidak dijadikan syarat. Misalnya orang di kelas menengah ke atas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta. Masa mereka harus dipersyaratkan membeli tanah harus mendaftar (BPJS) dulu, padahal (BPJS) enggak dipakai. Jadi menurut saya tidak relevan. Harus dicari terobosan-terobosan yang memang lebih tepat dan tepat sasaran,” kata Yahya dalam keterangan resmi, Kamis (24/1).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan memang tujuan inpres ini dalam rangka universal health coverage. Saat ini sendiri, kepesertaan BPJS Kesehatan baru mencapai 86 persen, dan ditargetkan pada 2024 mencapai 98 persen.

Yahya menilai, seharusnya Pemerintah memiliki suatu upaya-upaya yang sistematis dan intensif, ketimbang menerapkan BPJS Kesehatan menjadi syarat di berbagai hal. "Memang semestinya ada upaya-upaya yang sistematis dan instensif, tetapi Inpres yang keluar inikan dilihat cukup memberatkan masyarakat. Karena memang banyak pelayanan yang tidak terkait langsung dengan masalah kesehatan, sehingga yang perlu dipikirkan adalah cara yang efektif untuk meningkatkan kepesertaan (BPJS Kesehatan),” papar legislator dapil Jawa Timur VIII itu.

Yahya mencontohkan, misalnya, pemerintah mencari terobosan ke peserta bukan penerima upah (PBPU) yaitu peserta BPJS Kesehatan yang mandiri. Kemudian yang kedua dengan meningkatkan penerima bantuan iuran (PBI), mengingat PBI saat ini, masih banyak orang yang tidak mampu dan belum tercover oleh PBI di lapangan.

"Contoh di dapil saya misalnya, banyak sekali orang yang tidak mampu yang belum menjadi peserta PBI, karena data PBI ini berasal dari DTKS dari Kemensos yang menghimpun datanya adalah para kepala dinsos-dinsos di masing-masing kabupaten kota. Sedangkan dinsos sumber datanya adalah dari kepala desa," tutur Yahya.

Kalau kepala desanya objektif mungkin tidak ada masalah, tapi karena kepala desanya tidak objektif ini menjadi masalah. Sehingga orang yang didaftarkan menjadi peserta PBI ini orang yang tidak tepat, itu yang kita hadapi di lapangan,” tutup Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut. (H-1)

Baca Juga

Antara

Cara Rahasia Memutihkan Gigi dengan Obat Kumur

👤Antara 🕔Kamis 30 Maret 2023, 00:18 WIB
Mencerahkan warna gigi dapat dilakukan dengan cara menggunakan obat kumur secara...
Dok. Medcom

Kumpulan Inspirasi Ucapan Selamat hari Raya Idulfitri

👤Mesakh Ananta Dachi 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:31 WIB
Pada perayaan Hari Raya Idulfitri, sudah sangat lumrah bagi kita untuk merayakannya bersama saudara/i kita. Sembari, memberi ucapan selamat...
Ist

HokBen Gandeng Boolet Daur Ulang Sumpit Jadi Produk Ramah Lingkungan

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:00 WIB
Salah satu solusi untuk mengatasi masalah sampah yakni pengadaptasian ekonomi sirkular dalam kehidupan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya