Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak relevan jika dijadikan persyaratan ketika masyarakat mengurus berbagai hal, seperti membuat SIM dan SKCK, proses jual beli tanah hingga menjadi syarat untuk keberangkatan umrah.
“Menurut saya banyak pelayanan yang semestinya tidak dijadikan syarat. Misalnya orang di kelas menengah ke atas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta. Masa mereka harus dipersyaratkan membeli tanah harus mendaftar (BPJS) dulu, padahal (BPJS) enggak dipakai. Jadi menurut saya tidak relevan. Harus dicari terobosan-terobosan yang memang lebih tepat dan tepat sasaran,” kata Yahya dalam keterangan resmi, Kamis (24/1).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan memang tujuan inpres ini dalam rangka universal health coverage. Saat ini sendiri, kepesertaan BPJS Kesehatan baru mencapai 86 persen, dan ditargetkan pada 2024 mencapai 98 persen.
Yahya menilai, seharusnya Pemerintah memiliki suatu upaya-upaya yang sistematis dan intensif, ketimbang menerapkan BPJS Kesehatan menjadi syarat di berbagai hal. "Memang semestinya ada upaya-upaya yang sistematis dan instensif, tetapi Inpres yang keluar inikan dilihat cukup memberatkan masyarakat. Karena memang banyak pelayanan yang tidak terkait langsung dengan masalah kesehatan, sehingga yang perlu dipikirkan adalah cara yang efektif untuk meningkatkan kepesertaan (BPJS Kesehatan),” papar legislator dapil Jawa Timur VIII itu.
Yahya mencontohkan, misalnya, pemerintah mencari terobosan ke peserta bukan penerima upah (PBPU) yaitu peserta BPJS Kesehatan yang mandiri. Kemudian yang kedua dengan meningkatkan penerima bantuan iuran (PBI), mengingat PBI saat ini, masih banyak orang yang tidak mampu dan belum tercover oleh PBI di lapangan.
"Contoh di dapil saya misalnya, banyak sekali orang yang tidak mampu yang belum menjadi peserta PBI, karena data PBI ini berasal dari DTKS dari Kemensos yang menghimpun datanya adalah para kepala dinsos-dinsos di masing-masing kabupaten kota. Sedangkan dinsos sumber datanya adalah dari kepala desa," tutur Yahya.
Kalau kepala desanya objektif mungkin tidak ada masalah, tapi karena kepala desanya tidak objektif ini menjadi masalah. Sehingga orang yang didaftarkan menjadi peserta PBI ini orang yang tidak tepat, itu yang kita hadapi di lapangan,” tutup Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut. (H-1)
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Integrasi ini memungkinkan proses validasi identitas hingga pengesahan STNK tahunan dilakukan secara digital tanpa perlu mengantre lama di kantor Samsat.
Dukcapil DKI Jakarta akan mendata pendatang baru pasca Lebaran 2026 hingga 20 April. Pendatang wajib lapor 1x24 jam dan memenuhi syarat tinggal serta keterampilan.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri memastikan pelayanan publik tetap normal pasca-OTT KPK terhadap Bupati Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan suap proyek.
Ia menegaskan, dinamika yang terjadi di Kabupaten Pekalongan tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan, utamanya pelayanan kepada masyarakat.
Data Center menuntut operasi tanpa henti (zero downtime). Sebagai infrastruktur kritis, kecenderungan ancaman dan risiko harus ditangani dengan teliti sejak dini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved