Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti membantah isu pemaksaan mengumpulkan uang masyarakat melalui kebijakan persyaratan kepemilikan keanggotaan BPJS di sejumlah layanan publik. Menurutnya, aturan ini justru ingin memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
"Banyak miss persepsi dikira kita melakukan pemaksaan untuk mengumpulkan uang," ujar Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam diskusi virtual, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster
Ia mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan memiliki kondisi keuangan cukup bagus meski tidak berlebih. Ia pun memastikan Dana Jaminan Sosial (DJS) dalam kondisi sehat.
"Jaminan Sosial jika dibilang sehat maka DJS memiliki estimasi 1,5 bulan biaya kesehatan ke depan. Sementara BPJS Kesehatan sekitar 4,8 bulan, jadi bukan itu isunya," katanya.
"Tapi isunya adalah bagaimana kehadiran pemerintah, negara untuk memastikan masyarakat memiliki perlindungan bidang kesehatan," tambahnya.
Sementara itu, terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022. BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari seluruh kelas, baik kelas 1, 2, maupun kelas 3.
Pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan: "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional." .
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 6 Januari 2022. Melalui aturan tersebut, Jokowi memerintahkan berbagai kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah untuk mengoptimalisasi JKN.
Langkah itu direalisasikan dengan mewajibkan warga yang hendak mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Mhd/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved