Minggu 27 Februari 2022, 09:47 WIB

Anggota DPR: Inpres Jual-Beli Tanah Syaratkan BPJS Jangan Sulitkan Masyarakat

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Anggota DPR: Inpres Jual-Beli Tanah Syaratkan BPJS Jangan Sulitkan Masyarakat

Ist/DPR
Anggota Komisi II DPR RI Chairul Anwar.

 

ANGGOTA Komisi II DPR RI Chairul Anwar berharap Instruksi Presiden (Inpres) yang mensyaratkan jual-beli tanah harus melampirkan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, agar tidak menyulitkan masyarakat.

Sebab, menurutnya, antara jual-beli tanah dan persoalan kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Sehingga, bisa jadi masyarakat yang menjual tanahnya adalah orang yang sedang kesulitan secara keuangan.

“Menurut saya (masyarakat) jangan dipaksa-paksa. Di antara mereka ini ada yang tidak mampu ya kan. Seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah untuk masuk di APBN untuk (mendapatkan subsidi sebagai) masyarakat yang tidak mampu,” ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini di sela-sela kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Kota Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini.

Chairul menambahkan, aturan tersebut tidak mencampur-adukkan antara yang sudah mampu atau belum dapat membayar BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, ia meyakini pada dasarnya seluruh masyarakat membutuhkan BPJS Kesehatan, baik yang mampu atau belum mampu membayar iuran tersebut. “Nah ini marilah kita kerjakan cara yang arif dan bijaksana. InsyaAlloh dia akan tahu sendiri akan pentingnya BPJS Kesehatan ini,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.

Selain aturan terkait jual-beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, dan beberapa sektor pelayanan publik lainnya juga mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Adapun permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tanah dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022. (RO/OL-09)

Baca Juga

Antara

Demokrat Sindir Pemerintah agar Terbitkan Perppu Perampasan Aset

👤Putra Ananda 🕔Kamis 30 Maret 2023, 00:00 WIB
Presiden diminta terbitkat Perppu Perampasan...
MI / Susanto

Polemik Aliran Uang Kemenkeu Harus Dibawa ke Persidangan

👤Sri Utami 🕔Kamis 30 Maret 2023, 00:00 WIB
Akhir dari terungkapnya praktik penyelundupan dan kecurangan yang merugikan negara senilai Rp349 triliun di Kemenkeu harus bermuara pada...
MI/Adam Dwi

Pengamat Menilai Koalisi Besar Dapat Terwujud

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:50 WIB
Koalisi besar terjadi atau tidak, tergantung PDIP dan tergantung pada dinamika politik ke...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya