Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan telah mendapatkan laporan seorang warga bernama Amiluddin, 50, yang meninggal setelah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) sebagai syarat membuat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Insiden itu terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bulukumba, Selasa (15/3/2022). Zudan meminta seluruh warga yang telah berusia 17 tahun ke atas untuk melakukan perekaman KTP-e.
Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Label Halal Lebih Jelas
"Segera membuat KTP-e agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya," ujar Zudan kepada awak media, Rabu (16/3/2022).
Saat ini, imbuh Zudan, KTP-e merupakan syarat dasar dari semua pelayanan publik. Bagi warga yang sakit dan tidak dapat datang langsung ke kantor dinas dukcapil, ujar Zudan, Dinas Dukcapil, melakukan jemput bola ke rumah sakit.
Umumnya itu dilakukan karena permintaan keluarga pasien dan seizin rumah sakit. Masyarakat yang memerlukan layanan tersebut, terangnya, bisa langsung menghubungi dinas dukcapil setempat. Pilihan lainnya, kata Zudan, keluarga bisa mewakili untuk mengantri perekaman KTP-e ke dinas dukcapil.
"Dukcapil siap melayani jemput bola, terutama untuk (masyarakat) yang memiliki kebutuhan khusus, bila lokasinya dekat satu hari sebelumnya (perekaman) disampaikan bila lokasinya jauh 3 hari sebelum (perekaman)," terang Zudan.
Amiluddin diberitakan tengah menjalani perawatan dan disarankan menjalani operasi. Namun, ia tidak memiliki KTP-e dan BPJS Kesehatan. Ia lalu melakukan perekaman KTP-e untuk mengurus persyaratan mendapatkan layanan kesehatan.
Baca juga: Rizky Febian Klaim Uang Pemberian Doni Salmanan Disumbangkan ke Yayasan
Namun sebelum kartu indentitas kependudukan miliknya dicetak, ia meninggal dunia. Peristiwa itu pun viral di media sosial.
"Kami jajaran dukcapil turut berduka cita sangat mendalam atas wafatnya Bapak Amiluddin," ujar Zudan. (Ind/A-3)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Pemerintah Kota Batam melalui Disdukcapil terus berupaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) saat ini ditahan di Changi Prison.
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved