Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan telah mendapatkan laporan seorang warga bernama Amiluddin, 50, yang meninggal setelah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) sebagai syarat membuat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Insiden itu terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bulukumba, Selasa (15/3/2022). Zudan meminta seluruh warga yang telah berusia 17 tahun ke atas untuk melakukan perekaman KTP-e.
Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Label Halal Lebih Jelas
"Segera membuat KTP-e agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya," ujar Zudan kepada awak media, Rabu (16/3/2022).
Saat ini, imbuh Zudan, KTP-e merupakan syarat dasar dari semua pelayanan publik. Bagi warga yang sakit dan tidak dapat datang langsung ke kantor dinas dukcapil, ujar Zudan, Dinas Dukcapil, melakukan jemput bola ke rumah sakit.
Umumnya itu dilakukan karena permintaan keluarga pasien dan seizin rumah sakit. Masyarakat yang memerlukan layanan tersebut, terangnya, bisa langsung menghubungi dinas dukcapil setempat. Pilihan lainnya, kata Zudan, keluarga bisa mewakili untuk mengantri perekaman KTP-e ke dinas dukcapil.
"Dukcapil siap melayani jemput bola, terutama untuk (masyarakat) yang memiliki kebutuhan khusus, bila lokasinya dekat satu hari sebelumnya (perekaman) disampaikan bila lokasinya jauh 3 hari sebelum (perekaman)," terang Zudan.
Amiluddin diberitakan tengah menjalani perawatan dan disarankan menjalani operasi. Namun, ia tidak memiliki KTP-e dan BPJS Kesehatan. Ia lalu melakukan perekaman KTP-e untuk mengurus persyaratan mendapatkan layanan kesehatan.
Baca juga: Rizky Febian Klaim Uang Pemberian Doni Salmanan Disumbangkan ke Yayasan
Namun sebelum kartu indentitas kependudukan miliknya dicetak, ia meninggal dunia. Peristiwa itu pun viral di media sosial.
"Kami jajaran dukcapil turut berduka cita sangat mendalam atas wafatnya Bapak Amiluddin," ujar Zudan. (Ind/A-3)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
TEROBOSAN baru dalam pelayanan publik yakni Dukcapil Bergerak diresmikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Pemerintah Kota Batam melalui Disdukcapil terus berupaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) saat ini ditahan di Changi Prison.
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved