Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Timbulkan Persoalan Baru

Ahmad Nur Hidayat (Metro TV) / Muhardi (Story Builder)
24/2/2022 16:09
BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Timbulkan Persoalan Baru
Politikus Partai NasDem itu mengkritik kebijakan ini karena mengaitkan keanggotan BPJS Kesehatan dengan proses jual beli tanah.(Metro TV/Ahmad Nur Hidayat)

ANGGOTA Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, ketentuan yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah semestinya dikaji ulang. Menurut Saan, ketentuan tersebut justru menambah persoalan baru dalam pelayanan publik.

"Jangan ada lagi syarat yang justru menyulitkan masyarakat, buatlah syarat yang justru yang memudahkan masyarakat," ujarnya pada pembagian sertifikat tanah warga di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Kementerian ATR Bantah BPJS Kesehatan Persulit Proses Jual Beli Tanah

Politikus Partai NasDem itu mengkritik kebijakan ini karena mengaitkan keanggotan BPJS Kesehatan dengan proses jual beli tanah. Ia berharap pemerintah mengkaji kebijakan tersebut. Menurutnya optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan jangan sampai menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk jual beli tanah.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022. Melalui aturan tersebut, Jokowi memerintahkan berbagai kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah untuk mengoptimalisasi JKN.

Langkah itu direalisasikan dengan mewajibkan warga yang hendak mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Bantah Paksa Masyarakat untuk Kumpulkan Uang 

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat syarat baru untuk jual beli tanah yakni melampirkan BPJS Kesehatan. 

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022. (Mhd/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya