Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kementerian ATR Bantah BPJS Kesehatan Persulit Proses Jual Beli Tanah

Insi Nantika Jelita
24/2/2022 13:06
Kementerian ATR Bantah BPJS Kesehatan Persulit Proses Jual Beli Tanah
Wakil Walikota Blitar Tjutjuk Sunario (kiri) mengecek sertfikat tanah milik warga peserta PTSL Rabu (19/1).(Antara)

PENAMBAHAN syarat berupa Kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah, efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2022. Berlakunya persyaratan itu dipastikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak menyulitkan proses jual beli tanah.

Seperti diketahui, berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap layanan jual beli tanah menimbulkan berbagai macam respons dari masyarakat. Sebagian masyarakat khawatir penyertaan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses jual beli tanah, akan menghambat proses permohonan di kantor pertanahan (Kantah).

"Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kita setop, akan tetap kita terima dan proses," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam keterangan resmi, Kamis (24/2).

Nanti setelah Kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, lanjut Suyus, baru pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan BPJS. Terkait urusan teknis implementasi syarat baru ini, Kementerian ATR/BPN mulai menyosialisasikan bukan hanya ke pihak eksternal, melainkan juga ke internal mereka, terutama para petugas loket di kantor pertanahan.

Suyus juga menyatakan, setelah diterapkan pada Maret mendatang, kemudian akan dievaluasi agar proses prasyarat BPJS ini tidak menjadi hambatan dalam layanan publik.

"Sekarang para pembeli dulu yang kita dorong untuk punya Kartu BPJS Kesehatan ini, penjualnya belum. Kemudian kita lihat seperti apa dampaknya. Nanti yang kita evaluasi adalah bagaimana prosesnya di seluruh Indonesia," tegasnya.

Dalam proses layanan pertanahan, Suyus mengatakan, bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sehingga menurutnya, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan bakal memudahkan layanan untuk masyarakat.

"Jadi tetap kita akan proses. Banyak yang sedang kita proses, bukan hanya BPJS Kesehatan. Misal NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Kita akan berikan catatan di dalam sistem kita, sehingga nanti masyarakat wajib menyampaikan bukti keanggotaannya tersebut," ucapnya.

Dirjen PHPT menyatakan syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan.

Dia mengutarakan, untuk memasifkan program itu akan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap.

Suyus berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia.

"Jadi targetnya di 2022 ini menjadi naik 3% lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," tutupnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya