Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Tanggapan Menteri ATR Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah

Insi Nantika Jelita
21/3/2022 19:53
 Ini Tanggapan Menteri ATR Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah
Petugas menyiapkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)(ANTARA/Mohamad Hamzah)

MENTERI  Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil angkat bicara soal penambahan syarat kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah, yang efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

"Persyaratan BPJS sebenarnya apa logikanya pendaftaran tanah dengan BPJS, tidak ada logikanya," ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (21/3).

Meski demikian, Sofyan menghubungkan aturan tersebut untuk keberlangsungan hidup masyarakat di bidang kesehatan.

Menurutnya, ketentuan BPJS Kesehatan agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik, seperti pertanahan tentu memiliki tujuan baik.

Pihaknya mengaku menghormati Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap layanan jual beli tanah.

"Dalam aturan BPJS menyebut seluruh layanan publik wajib membuktikan bahwa mereka telah comply (mematuhi) pada kewajiban BPJS. BPJS itu universal coverage, kewajiban semesta, setiap warga negara akan dilindungi BPJS," tegasnya.

Baca juga: Menteri ATR Bantah Isu Pembagian Kaveling di IKN, Tanah sudah Dibekukan

Sofyan mengklaim tidak banyak negara berkembang yang mampu mengadopsi ketentuan seperti BPJS dalam hal melayani urusan publik, tidak hanya soal kesehatan semata.

"Tidak banyak negara yang setingkat kekayaan Indonesia yang mampu melakukan universal coverage. Ini capaian luar biasa," pungkasnya.

Kementerian ATR/BPN pun memastikan penyertaan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses jual beli tanah tidak akan menghambat proses permohonan di kantor pertanahan (kantah).

"Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kita setop, akan tetap kita terima dan proses," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam keterangan resmi, Kamis (24/2).

Nanti setelah kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, lanjut Suyus, baru pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan BPJS. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya