Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menteri ATR Bantah Isu Pembagian Kaveling di IKN, Tanah sudah Dibekukan

Insi Nantika Jelita
21/3/2022 19:39
 Menteri ATR Bantah Isu Pembagian Kaveling di IKN, Tanah sudah Dibekukan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil konferensi pers di Shangri La, Jakarta, Senin (21/3).(MI/INSI NANTIKA JELITA)

MENTERI  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan tidak ada pembagian kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim). 

Pihaknya membantah pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas isu tersebut dengan memastikan bahwa lahan di kawasan ibu kota baru dibekukan alias tidak bisa diperjualbelikan secara ilegal. Ini dilakukan untuk menghindari spekulan tanah bermain di kawasan IKN.

"Isu bagi-bagi kaveling, saya juga bingung. Siapa yang bagi siapa yang dapat. Yang jelas kami tidak mendapat informasi yang akurat tentang masalah itu. Tanah yang berkaitan langsung dengan IKN itu sudah dibekukan, tidak boleh terjadi transaksi," tegasnya dalam konferensi pers, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (21/3)

Baca juga: Jepang Diminta Tanamkan Investasi di IKN

Menurutnya, pembekuan tanah di IKN itu tertuang dalam aturan daerah, mulai dari aturan bupati, gubernur hingga peraturan kantor wilayah BPN daerah setempat. Nantinya, pemerintah bakal mengatur jual beli tanah di IKN berdasarkan izin otorita.

"Makanya kita freeze tanah tersebut, sampai kemudian badan otorita (IKN) akan menjadi efektif dan menangani masalah tersebut," ucap Sofyan.

Di satu sisi, Menteri ATR/BPN tidak menampik bakal memunculkan praktik ilegal pertanahan oleh spekulan yang bakal menguasai ribuan hektare lahan di kawasan ibu kota baru. Namun, pemerintah diakui akan mengantisipasi hal itu dengan pembentukan Tim Tanah oleh Satgas IKN.

"Soal spekulasi yang terjadi mungkin saja, kalau harga naik karena tanah desa itu menjadi kota, lalu orang berani beli (tinggi). Nanti kita akan lihat, apakah tujuannya spekulasi atau tidak," jelasnya.

"Nanti salah satu tim yang akan pertama dibentuk oleh otorita (IKN) adalah tim tanah, ini dari Satgas IKN. Mereka terdiri dari BPN, pihak kepolisian, KPK bahkan PPATK akan menangani masalah tanah ini," pungkas Sofyan. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya