Pemerintah Siap Fasilitasi Pemenuhan Hak-Hak atas Tanah Eks Kombatan GAM

Sri Utami
25/3/2022 13:42
Pemerintah Siap Fasilitasi Pemenuhan Hak-Hak atas Tanah Eks Kombatan GAM
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil (tengah) konferensi pers di Shangri La, Jakarta, Senin (21/3/2022).(MI/Insi Nantika Jelita)

WAKIL Ketua MPR Ahmad Muzani siap memfasilitasi pemenuhan hak-hak atas tanah eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diatur dalam Perjanjian Helsinki. Perjanjian Helsinki adalah nota kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005. 

Salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3 ribu eks kombatan GAM yang masing-masing berhak mendapatkan tanah seluas 2 hektare. 

Baca juga: Balad Jokowi Sambut Baik Pencopotan Emanuel dari Jabatan Komisaris

Muzani mengaku telah menerima penyerahan daftar nama dari 3 ribu nama eks kombatan GAM dari Komite Peralihan Aceh dan diserahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. 

"Ini merupakan inisiatif kami untuk memfasilitasi demi menjaga komitmen kita bersama untuk menegakkan kedaulatan negara, serta memperkuatan spirit nasionalisme demi tegak Merah Putih dan keutuhan NKRI," kata Muzani dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (25/3/2022).

Sebelumnya, Muzani telah menerima delegasi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Komite Peralihan Aceh (KPA) antara lain yakni Abu Rada, Tengku Ayub dan Juru Bicara Partai Aceh, Azhari Cage. Pertemuan yang juga dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil digelar di Gedung MPR Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, hal ini merupakan pelaksanaan atas perjanjian Helsinski yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dan GAM sebagai upaya penyelesaian konflik Aceh ketika itu. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk sama-sama melaksanakan komitmen tersebut.

"Ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga keutuhan NKRI. GAM mengakui Indonesia dengan tetap bergabung dalam NKRI dan pemerintah berkomitmen melaksanakan butir-butir yang terpaut dalam itu. Salah satunya mengenai pemberian hak atas tanah kepada 3 ribu eks kombatan GAM untuk satu orang seluas 2 ribu hektare," terangnya.

Baca juga: Puan Pimpin Forum Parlemen Dunia Sepakati Resolusi Damai Rusia-Ukraina

Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR Sofyan Jalil mengatakan, sesuai dengan petunjuk Presiden Jokowi, apa yang telah menjadi komitmen dalam Perjanjian Helsinki, pemerintah tidak keberatan untuk melaksanakannya. Apalagi hal itu menyangkut dengan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Aceh.

"Rakyat Aceh adalah orang yang memiliki keuletan kerja dan jiwa enterpreuner yang kuat. Sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pertumbuhan ekonomi baru di Aceh," ucapnya. (Sru/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya