Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Standar Penerapan Perjanjian Berbasis Syariah Dibutuhkan

Wisnu Arto Subari
18/2/2025 21:33
Standar Penerapan Perjanjian Berbasis Syariah Dibutuhkan
Ilustrasi.(Freepik)

INDONESIA sebagai salah satu negara muslim terbesar saat ini memunculkan lembaga-lembaga keuangan syariah. Karenanya, diperlukan upaya menyelaraskan perjanjian pembiayaan berbasis syariah. 

"Saat ini memang diperlukan acuan yang jelas dalam menerapkan prinsip perjanjian pembiayaan berbasis syariah. Dengan demikian, standardisasi dalam penerapannya bukan hanya sebagai solusi, tetapi sekaligus sebagai keharusan dalam memberi kepastian," ujar Widodo, Dirjen AHU Kementerian Hukum, dalam peluncuran buku berjudul Penerapan Prinsip Syariah pada Perjanjian Pembiayaan: Suatu Upaya alam Standardisasi Akta oleh Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir), Jakarta, Selasa (18/2). 

Menurut Widodo, buku ini berhasil menguraikan prinsip-prinsip syariah dapat diintegrasikan dalam perjanjian pembiayaan dan kendala yang mungkin bakal dihadapi dalam upaya standardisasi penerapannya.

Sedangkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi syariah yang pesat. Saat ini Indonesia menempati ranking ketiga, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Hal ini juga didukung oleh preferensi masyarakat Indonesia yang kuat terhadap syariah, meningkat dari 46% di 2014 menjadi 59% di 2024. 

"Perbankan syariah di Indonesia juga tumbuh pesat, lebih pesat dari perbankan nasional, baik dari sisi aset, pembiayaan maupun dana pihak ketiga," jelas Misbakhun. Pertumbuhan yang pesat ini juga harus diimbangi dengan dukungan acuan yang jelas dalam menyusun perjanjian pembiayaan berbasis syariah. 

Azharuddin Latief dari Dewan Syariah Nasional menambahkan bahwa memang dibutuhkan edukasi dan sosialisasi secara berkesinambungan dalam pembiayaan berbasis syariah. Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip pembiayaan syariah.

Founder Kelompencapir sekaligus penulis buku itu, Dewi Tenty Septi Artiany, berharap buku tersebut membantu menjawab bagi para notaris untuk membuat perjanjian berdasarkan prinsip-prinsip syariah. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya