Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terus melakukan percepatan untuk meningkatkan akses kesehatan masyarakat. Peluncuran Buku Statistik JKN 2015-2019 menjadi capaian untuk meningkatkan kembali akses kesehatan masyarakat.
Diketahui program JKN telah diamanatkan kepada BPJS Kesehatan telah menjadi program strategis pemerintah yang memiliki manfaat besar serta dampak positif bagi masyarakat terutama dalam hal membuka akses terhadap kesehatan bagi masyarakat tanpa kesulitan keuangan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan untuk memastikan penyelenggaraan program jaminan kesehatan, program tersebut telah berhasil menjamin peserta dalam memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Baca juga: AHS, Integrasi Pendidikan dan Kesehatan Hasilkan Inovasi Layanan Publik
"Maka dilakukan suatu kajian dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional JKN-KIS. Kajian terhadap penyelenggaraan program JKN-KIS dilakukan oleh DJSN bersama tentunya dengan BPJS Kesehatan yang kemudian tertuang di dalam buku statistik tahun 2015-2019 yang akan diluncurkan pada pagi hari ini," kata Ali dalam Peluncuran Buku Statistik JKN 2015-2019 secara daring, Senin (18/10).
Buku ini berisi gambaran capaian dan perkembangan program JKN-KIS yang disajikan dalam bentuk indikator kepesertaan iuran dan juga pelayanan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan peta jalan jaminan kesehatan nasional sebagaimana juga dicantumkan di dalam RPJMN bahwa di tahun 9 tahun 2024 98% dari penduduk.
"Ditargetkan untuk bisa dicapai sehingga ini sangat penting untuk ditekankan Bagaimana pencapaian keseluruhan masyarakat Indonesia untuk bisa masuk di dalam sistem JKN-KIS," ujarnya. (H-3)
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
Ke depan Yastroki berencana melibatkan ketua RT/RW se-Indonesia untuk menjadi relawan.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
BPJS Kesehatan raih penghargaan di The 10th Annual Strategy into Performance Execution Excellence (SPEx2®) Award 2025.
Ali Ghufron Mukti menegaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sangat baik.
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved