Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
Hengky mengklaim dirinya tidak pernah dilibatkan lebih jauh soal kebijakan dalam pemerintahan selama ia menjabat sebagai Wakil Bupati selama 2,5 tahun.
Lembaga Antikorupsi juga puas dengan pencabutan hak politik selama empat tahun untuk Juliari.
"Kami dan BPK terus diskusi di mana mencari unsur kerugian negaranya."
Ratusan paket bansos yang berisi kebutuhan makanan pokok, seperti mi instan, sarden, kecap, serta obat-obatan, dibagikan kepada para nelayan dan masyarakat pesisir dan nelayan di tengah laut
Saking banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait bansos yang diterima Kemensos, tumpukan berkas-berkas tersebut bisa mencapai 1 meter tingginya.
"Kemarin kita tuntut 11 tahun, hakim memutuskan 12 tahun. Kalau dari sisi tuntutan dan putusan hakim tentu sudah lebih dari yang kita tuntut," ujar Alexander
Humas PN Jakarta Pusat menekankan bahwa majelis hakim berusaha menjaga asas praduga tak bersalah, sebelum terdakwa dinyatakan bersalah dalam putusan inkrah.
Namun demikian, sinergi dalam melaksanakan kebijakan masih dirasakan kurang, sehingga kementerian/lembaga kerap berjalan sendiri-sendiri.
Putusan ultra petita atau di atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara belum memuaskan.
Boyamin mengatakan cacian dan makian pasti diterima pelaku korupsi. Hal itu dinilai respon masyarakat karena uangnya sudah dicuri.
Hukuman pengganti itu masih jauh dari total kekayaan Juliari dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
KPK meyakini efek jera bakal timbul karena hukuman penjara dan denda dari perbuatan Juliari berat bagi penanganan kasus suap.
Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Hal itu diutarakan Juliari Batubara dengan ucapan singkat saat ditemui pewarta di gedung KPK, seusai sidang putusan vonis 12 tahun penjara.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf.
Hal itu karena Juliari kerap menyangkali perbuatan menerima suap senilai Rp32,482 miliar dalam pengadaan bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Hakim memvonis Juliari dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Vonis itu lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Juliari dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Juliari agar divonis selama 11 tahun penjara
Data tambahan penerima ini nantinya akan disandingkan dengan data penerima BST yang didanai APBD Kota Yogyakarta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved