Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan ultra petita atau di atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Namun, vonis 12 tahun penjara masih dinilai belum memuaskan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Juliari sangat serius.
Sebab, kata Zaenut, korupsi bantuan sosial sembako itu terjadi saat masyarakat mengalami kesusahan di tengah pandemi Covid-19. Meski pertimbangan itu telah tertuang pada bagian keadaan memberatkan dalam surat putusan, Zaenur menilai majelis hakim masih bermain aman.
"Dengan kejahatan yang sangat serius, hukuman yang lebih layak dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu pidana seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (24/8).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis didampingi hakim anggota Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyo telah memutus Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menilai perbuatan Juliari sesuai dengan yang didakwakan jaksa KPK, yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP.
Menurut Zaenur, ultra petita yang dijatuhkan majelis hakim turut dipengaruhi oleh tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yakni pidana penjara 11 tahun.
Ia membandingkan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan Juliari dengan perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan enam terdakwa megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Akil dan enam terdakwa Jiwasraya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
"Kasus Jiwasraya karena kerugian negaranya sangat besar, sedangkan kasus Akil Mochtar dampaknya terhadap sistem hukum sangat besar," ujar Zaenur.
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut vonis 12 tahun penjara untuk Juliari telah melukai hati korban korupsi bansos di wilayah Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan tujuh kecamatan di Kabupaten Bogor.
Menurut Kurnia, hukuman berat untuk Juliari akan memberikan pesan kepada pejabat publik agar tidak melakukan korupsi serupa di tengah pandemi covid-19.
Dalam perkara tersebut, Juliari yang juga politikus PDIP dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp32,482 miliar yang dikumpulkan oleh dua anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Matheus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, sementara Adi merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Keduanya juga turut diseret ke meja hijau sebagai terdakwa.
Suap itu dikumpulkan Matheus dan Adi dari para vendor penyedia bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket. Dari suap tersebut, aliran uang yang telah dinikmati Juliari mencapai Rp15,1 miliar.
Uang itu antara lain digunakan untuk keperluan sewa pesawat jet dalam kunjungan dinasnya, membayar honor penyanyi Cita Citata, maupun membayar jasa pengacara Hotma Sitompul yang mengurus perkara kekerasan anak di PN Jakarta Pusat. (Tri/OL-09)
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpeluang dibahas pada rapat kerja nasional (rakernas).
Risma menuturkan, para sopir ambulans kerap bekerja tanpa hari libur, bahkan tetap mengantar pasien pada hari Minggu maupun dini hari.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengeklaim bahwa hanya PDIP yang memiliki Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved