Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERTIMBANGAN majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam vonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Sebab, hakim menjadikan caci maki masyarakat yang ditujukan kepada Juliari, sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman. Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan bahwa pertimbangan itu untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Dia pun meminta masyarakat untuk mencermati dengan lengkap alasan meringankan yang dirumuskan majelis hakim. "Itu adalah satu kesatuan sebelum putusan. Itu mempunyai (kekuatan) hukum yang tetap. Jadi, untuk menjaga asas praduga tidak bersalah," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding
Bambang memahami banyak masyarakat yang meluapkan amarah terhadap Juliari. Namun sebagai hakim, menjunjung asas praduga tak bersalah adalah hal mutlak. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan anggota hakim Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyom, ingin melindungi asas praduga tak bersalah sebelum terdakwa dinyatakan bersalah dalam putusan inkrah.
"Walaupun dalam tanda kutip tahu salah, tapi kan pengadilan pintu gerbang untuk membuktikan itu bersalah atau tidak. Pengadilan bukan hanya pengadilan negeri saja, MA (Mahkamah Agung) kan juga pengadilan, cuman beda di tingkatannya," pungkas Bambang.
Baca juga: Cacian Dinilai tidak Bisa Jadi Alasan Ringankan Hukuman Juliari
Sebelumnya, Juliari dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara suap bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Rumusan keadaan yang meringankan dan memberatkan putusan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (23/8) lalu.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki dan dihina oleh masyarakat. Terdakwa divonis masyarakat telah bersalah. Padahal, secara hukum terdakwa belum tentu bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim Yusuf.
Keadaan meringankan lainnya, yakni Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Selama kurang lebih empat bulan persidangan, Juliari juga tidak pernah bertingkah macam-macam dan menyebabkan persidangan tidak lancar. Padahal, terdakwa turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.(OL-11)
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved