Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Abu Bakar Baasyir menempati sel khusus teroris dengan kondisi sehat meski fisiknya sudah renta karena usianya sudah lebih dari 80 tahun.
Ada atau tidak ada permintaan, Polri siap melakukan penjagaan terhadap bebasnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1) mendatang.
“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,”
Polri tetap memonitor Abu Bakar Ba'asyir karena yang bersangkutan merupakan narapidana terorisme.
Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir diketahui tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Asrul bahkan menilai Ba'asyir seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat atau tahanan rumah lantaran usia terpidana teroris tersebut telah menginjak 80-an.
Baasyir sedang menyiapkan surat terbuka terkait keputusannya tidak mencoblos pada pemilu 29019, dan akan mengumumkan kepada publik
Mahendradatta mengatakan bahwa pemeriksaan ini untuk mengetahui kondisi organ dalam Ba'asyir yang diduga sebagai pemicu pembengkakan kakinya.
Ba'asyir menolak membuat surat ikrar setiap kepada NKRI dan Pancasila.
Menurut Buya Syafii sikap Abu Bakar yang menolak Pancasila sebagai ideologi dan konstitusi negara Indonesia juga merupakan bentuk sikap mau menang sendiri.
Semestinya, lanjut Buya, Ba'asyir secara sadar menerima Pancasila karena tinggal di Indonesia.
Yusril, lanjut dia, bukan Menkumham bahkan bukan Penasihat Presiden. Yusril penasihat Joko Widodo, bukan penasihat Presiden.
Ustaz Abu Bakar Ba’asyir merupakan napi terorisme (napiter) yang sama sekali tidak mau ikut program deradikalisasi. BNPT mengatakan yang bersangkutan memiliki pandangan sendiri.
Upaya persuasi BNPT terhadap pimpinan Jamaah Ansharud Daulat (JAD) tak membuahkan hasil.
Pemerintah seharusnya lebih dahulu melakukan pengkajian mendalam dan persiapan sebelum memberi pernyataan akan membebaskan Ba'asyir.
Ketika ditanya perihal kabar hari ini, Rabu (23/1), Abu Bakar Baaysir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Sopiana belum bisa memastikannya.
Sesuai dengan informasi yang diperolehnya, Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada hari ini, Rabu (23/1)
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Syarat setia kepada NKRI ini yang tidak mau dipenuhi Baasyir.
Ada sekitar 1.000 santri yang akan menyambut kedatangan pria berusia 81 tahun tersebut. Meski ada acara ini, kegiatan belajar akan berjalan normal.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved