Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TERPIDANA kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal menghirup udara bebas akhir pekan ini. Tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin ini bebas murni setelah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur selama 15 tahun.
“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan persnya, kemarin.
Pembebasan Ba’asyir akan dilakukan dengan koordinasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, keluarga Ba’asyir, dan pihak-pihak terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum dan HAM) Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, setelah bebas, Ba’asyir bakal tetap diawasi sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban.
“Karena dalam rangka pembebasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” tutur Imam, di Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Imam meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Ba’asyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas. Pasalnya, pada masa pandemi ini, protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari penyebaran covid-19.
Diingatkannya, penjemputan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat merugikan. “Menunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88,” kata Imam.
Ia mengungkapkan sejauh ini Ba’asyir memang sudah menempuh masa tahanan setelah dikurangi remisi 55 bulan dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu pada 2011. Kebebasannya pada 8 Januari mendatang merupakan bebas murni.
Ba’asyir divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 dengan hukuman 15 tahun penjara karena terlibat dalam tindak pidana terorisme. Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh. (Che/Cah/Ant/P-2)
EKS narapidana teroris (napiter) Ustad Abu Bakar Ba'asyir berharap paslon jagoannya menang dalam Pilpres 2024.
HUBUNGAN Sekjen PBNU Saifullah Yusuf dengan Timnas AMIN memanas, menyusul pernyataan Gus Ipul agar Warga Nahdliyin tidak memilih Capres yang didukung Abu Bakar Ba'asyir.
Pendiri sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir, juga terlihat mengikuti prosesi upacara pengibaran bendera dari awal hingga akhir.
"Laksana seorang ibu, yang sudah memberikan jasa tak terhingga, maka sudah jadi tanggung jawab saya untuk menjaga dengan mengorbankan jiwa dan raga untuk NKRI. Apapun risikonya,"
Silaturahim Deputi I beserta jajaran ini disambut hangat oleh pendiri Ponpes Al Mukmin Ustaz Abu Bakar Baasyir, Ketua Yayasan Ustaz Farid Maruf, Pimpinan Ponpes Ustaz Yahya Abdurahman.
MANTAN amir Jamaah Islamiyah (JI) Abu Bakar Ba’asyir menyatakan diri telah menerima Pancasila. Hal itu ia sampaikan melalui video yang viral beberapa waktu lalu.
Pemerintah Indonesia akan meningkatkan perlindungan untuk kepulangan jamaah haji.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
KELOMPOK Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bidang Kerjasama Internasional Darmansjah Djumala menegaskan pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pantas diapresiasi.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
EKS narapidana terorisme (napiter) Haris Amir Falah mengungkapkan desa sering menjadi sasaran utama kelompok radikal dalam merekrut anggota baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved