Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MANTAN Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif meminta pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir bisa menerima Pancasila.
"Saya berharap Pak Baasyir agak berlapang dada lah. Dia warga negara kita jadi harus tunduk pada konstitusi dong," kata Syafii seusai acara seminar internasional di Balai Senat, UGM, Yogyakarta, Jumat, (25/1)
Menurut Buya Syafii sikap Abu Bakar yang menolak Pancasila sebagai ideologi dan konstitusi negara Indonesia juga merupakan bentuk sikap mau menang sendiri.
Kondisi ini katanya, menjadikan pemerintah dilematis, karena ingin berbuat baik namun yang bersangkutan tidak mau bekerja sama.
"Apa yang dilakukan Abu Bakar ini patut dicurigai dan ini perlu segera dicarikan solusinya," kata Buya Syafii.
Buya Syafii menegaskan dalam pandangannya, Abu Bakar Baasyir sebenarnya adalah orang biasa saja. Namun apabila yang bersangkutan meninggal di penjara, dikhawatirkan para pengikutnya akan bereaksi.
Baca juga : Syafii Maarif: Sifat Ba'asyir Menolak Pancasila Sejak 1980-an
Baginya sekarang yang perlu dilakukan Abu Bakar adalah bersikap lapang dada, menerima dan tunduk pada konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Di sisis lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari sisa hukuman yang dijalani adalah tindakan keliru.
"Jika memang ingin dibebaskan bersyarat, maka sebelumnya harus ada pembinaan dulu di masyarakat tentang ideologi dan konstitusi negara. Apabila dinyatakan sudah berubah, maka pembebasan bersyarat bisa dilakukan," katanya.
Mahfud juga menilai yang dilakukan pemerintah dalam polemik pembebasan Baasyir menyalahi prosedur, dimana Yusril Ihza Mahedra yang hanya sebagai penasehat pribadi Jokowi mendapatkan amanah.
Seharusnya, proses pembebasan itu harus melalui Kementerian Hukum dan HAM yang didelegasikan pada Direktorat Jenderal Kemasyarakatan. Ini seseuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012. Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Saya melihat batalnya pembebasan Abu Bakar ini tidak memberi dampak besar dan tidak banyak yang kecewa. Kecuali keluarga yang bersangkutan serta Yusril sendiri," katanya.. (OL-8)
EKS narapidana teroris (napiter) Ustad Abu Bakar Ba'asyir berharap paslon jagoannya menang dalam Pilpres 2024.
HUBUNGAN Sekjen PBNU Saifullah Yusuf dengan Timnas AMIN memanas, menyusul pernyataan Gus Ipul agar Warga Nahdliyin tidak memilih Capres yang didukung Abu Bakar Ba'asyir.
Pendiri sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir, juga terlihat mengikuti prosesi upacara pengibaran bendera dari awal hingga akhir.
"Laksana seorang ibu, yang sudah memberikan jasa tak terhingga, maka sudah jadi tanggung jawab saya untuk menjaga dengan mengorbankan jiwa dan raga untuk NKRI. Apapun risikonya,"
Silaturahim Deputi I beserta jajaran ini disambut hangat oleh pendiri Ponpes Al Mukmin Ustaz Abu Bakar Baasyir, Ketua Yayasan Ustaz Farid Maruf, Pimpinan Ponpes Ustaz Yahya Abdurahman.
MANTAN amir Jamaah Islamiyah (JI) Abu Bakar Ba’asyir menyatakan diri telah menerima Pancasila. Hal itu ia sampaikan melalui video yang viral beberapa waktu lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved