Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Syafii Maarif Imbau Baasyir Akui Pancasila

Agus Utantoro
25/1/2019 20:43
Syafii Maarif Imbau Baasyir Akui Pancasila
(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif meminta pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir  bisa menerima Pancasila.

"Saya berharap Pak Baasyir agak berlapang dada lah. Dia warga negara kita jadi harus tunduk pada konstitusi dong,"  kata Syafii seusai acara seminar internasional di Balai Senat, UGM, Yogyakarta, Jumat, (25/1)

Menurut  Buya Syafii sikap Abu Bakar yang menolak Pancasila sebagai ideologi dan konstitusi negara Indonesia juga merupakan bentuk sikap mau menang sendiri.

Kondisi ini katanya, menjadikan pemerintah dilematis, karena ingin berbuat baik namun yang bersangkutan tidak mau bekerja sama.

"Apa yang dilakukan Abu Bakar ini patut dicurigai dan ini perlu segera dicarikan solusinya," kata Buya Syafii.

Buya Syafii menegaskan dalam pandangannya,  Abu Bakar Baasyir sebenarnya adalah orang biasa saja. Namun apabila yang bersangkutan meninggal di penjara, dikhawatirkan para pengikutnya akan bereaksi.

Baca juga : Syafii Maarif: Sifat Ba'asyir Menolak Pancasila Sejak 1980-an

Baginya sekarang yang perlu dilakukan Abu Bakar adalah bersikap lapang dada, menerima dan tunduk pada konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Di sisis lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai rencana  pembebasan Abu Bakar Baasyir dari sisa hukuman yang dijalani adalah tindakan keliru.

"Jika memang ingin dibebaskan bersyarat, maka sebelumnya harus ada pembinaan dulu di masyarakat tentang ideologi dan konstitusi negara. Apabila dinyatakan sudah berubah, maka pembebasan bersyarat bisa dilakukan," katanya.

Mahfud juga menilai yang dilakukan pemerintah dalam polemik pembebasan Baasyir menyalahi  prosedur, dimana Yusril Ihza Mahedra yang hanya sebagai penasehat  pribadi Jokowi mendapatkan amanah.

Seharusnya, proses pembebasan itu harus melalui Kementerian Hukum dan HAM yang didelegasikan pada Direktorat Jenderal Kemasyarakatan. Ini seseuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012. Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Saya melihat batalnya pembebasan Abu Bakar ini tidak memberi dampak besar dan tidak banyak yang kecewa. Kecuali keluarga yang bersangkutan serta Yusril sendiri," katanya.. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik