Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan siap melakukan penjagaan terkait bebasnya terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, pada Jumat (8/1) mendatang. Dia diketahui telah menjalani masa tahanan 15 tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya akan mengamankan kegiatan tersebut. Sekalipun tidak ada permintaan khusus.
Penjagaan atas bebas murni Abu Bakar Ba'asyir merupakan tanggung jawab dan tugas kepolisian. Terutama, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) agar berjalan kondusif.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari
"Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas," jelas Ahmad, Senin (4/1).
Sebelumnya, terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Teroris Bom Bali itu akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini.(OL-11)
Abu Bakar Ba'asyir, menyambangi kediaman mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin siang (29/9). Kedatangannya disambut langsung oleh Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo mengaku terkejut saat didatangi pendiri sekaligus pengasuh sepuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Senin (29/9).
Abu Bakar Baasyir, bersilaturahmi ke kediaman pribadi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (29/9). Ini pesan yang disampaikan
EKS narapidana teroris (napiter) Ustad Abu Bakar Ba'asyir berharap paslon jagoannya menang dalam Pilpres 2024.
HUBUNGAN Sekjen PBNU Saifullah Yusuf dengan Timnas AMIN memanas, menyusul pernyataan Gus Ipul agar Warga Nahdliyin tidak memilih Capres yang didukung Abu Bakar Ba'asyir.
Pendiri sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir, juga terlihat mengikuti prosesi upacara pengibaran bendera dari awal hingga akhir.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved