Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Anggota DPR Minta Remisi untuk Gayus dan Ba'asyir tidak Disoal

Kautsar Bobi
25/5/2020 10:15
Anggota DPR Minta Remisi untuk Gayus dan Ba'asyir tidak Disoal
Gayus Tambunan (tengah)(ANTARA/Fanny Octavianus)

ANGGOTA DPR Komisi III Arsul Sani mengatakan remisi yang diberikan kepada Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir merupakan hak bagi narapidana. Dengan ketentuan keduanya telah menujukkan perilaku yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baa'syir sudah memenuhi semua syarat itu, ya tidak perlu dipersoalkan remisi yang diberikan kepada mereka," ujar Arsul, Senin (25/5).

Arsul bahkan menilai Ba'asyir seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat atau tahanan rumah lantaran usia terpidana teroris tersebut telah menginjak 80-an.

Baca juga: 105.325 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri

Komisi III, kata Arsul, menekankan remisi diberikan dengan kebijakan yang tidak diskriminatif. Termasuk untuk pelaku terorisme dan korupsi.

"Apapun tindak pidananya asal memenuhi syarat berhak mendapat remisi," tegasnya.

Wakil Ketua MPR itu menambahkan konsep penghukuman di Indonesia berlandaskan pemasayarakatan, bukan balas dendam. Narapidana dibina agar dapat berkelakuan baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, sebanyak 588 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1441 Hijriah. Dua di antara mereka merupakan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir dan narapidana korupsi, Gayus Tambunan.

"Gayus Tambunan (remisi) dua bulan, atas nama Abu Bakar Baasyir, satu bulan 15 hari," ujar Kepala Lapas Gunung Sindur, Mulyadi, dalam keterangan remi, Minggu (24/5). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik