Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Yusril Terburu-Buru sampaikan Bebas Murni Ba'asyir

Ardi Teristi Hardi
25/1/2019 14:50
Yusril Terburu-Buru sampaikan Bebas Murni Ba'asyir
(ANTARA)

PAKAR Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD menilai, Prof Yusril Ihza Mahendra terburu-buru saat menyampaikan Abu Bakar Baasyir akan bebas. 

"Iya (ada ketergesa-gesaan Prof Yusril). Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru," kata Mahfud ditemui di UGM, Jumat (25/1) siang.

Mahfud beralasan, menurut Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengumumkan Menkumham dan bisa mendelegasikan ke Dirjen Pemasyarakatan. 

Yusril, lanjut dia, bukan Menkumham bahkan bukan Penasihat Presiden. Yusril penasihat Joko Widodo, bukan penasihat Presiden.

 

Baca juga: Kepala BNPT: Ba'asyir Menolak Deradikalisasi

 

Istilah bebas murni pun keliru. Bebas murni adalah orang yang tidak pernah dihukum atau dinyatakan hakim bebas murni. Istilah bebas biasa merujuk pada terpidana yang sudah menjalani hukuman atau ada putusan pengadilan PK.

Bebas bersyarat, lanjut Mahfud, sesuai prosedur, pembebasan melewati proses pembinaan lalu diberi pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya, kalau dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dan konstitusi yang akan ditaati.

Mahfud menyebut, tidak ada dampak politik terkait tidak jadinya Abu Baka Baasyir bebas. Mahfud menyebut, pihak-pihak yang kecewa hanya beberapa, seperti keluarga. 

"Tidak banyak juga yang kecewa, kalau saya baca malah (banyak yang) senang," pungkas dia. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik