Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SATGAS Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggagalkan pemberangkatan 82 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dari Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia. Puluhan korban saat ini dalam proses penyerahan ke shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan.
Adapun penggagalan ini dilakukan usai Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, BP3MI, TNI, hingga Imigrasi melakukan pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Tunontakan, Kabupaten Nunukan, Kaltara pada 5-6 Mei 2025. CPMI itu merupakan penumpang KM Talia dan KM Bukit Sibuntang.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka. Modus yang digunakan, yakni pengiriman PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/5).
Nurul menyebut para korban rata-rata tidak memiliki dokumen resmi. Namun, tetap diberangkatkan dengan membayar sekitar Rp4,5 hingga Rp7,5 juta.
Menurut dia, pihaknya telah menyita barang bukti 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2023.
“Para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” jelas Nurul.
Polisi wanita (polwan) berpangkat jenderal bintang satu itu itu menambahkan Polri akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Termasuk mendalami keterlibatan pihak luar negeri.
“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Di samping itu, Nurul menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO. Maka itu, dalam penggagalan pengiriman dan pemulangan CPMI ini Polri bersinergi dengan TNI, imigrasi, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BP3MI.
"Kami juga menggandeng Kominfo dan Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri,” katanya.
Sementara itu, Kepala BP3MI, Sarni, menyebutkan bahwa CPMI yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural. Sedangkan, korban tanpa dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan penuh dari pemerintah.
Sedangkan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida, menyebutkan bahwa pihaknya telah memiliki peraturan daerah (perda) dan tim gugus tugas khusus menangani TPPO. Ia memastikan akan terus melakukan asesmen, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi para korban. "Koordinasi dengan daerah asal juga dilakukan agar korban mendapatkan bantuan lanjutan,” ujarnya. (Yon/P-2)
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di Jakarta.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved