Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) tak dapat hanya dilakukan lewat pemblokiran situs maupun penegakan hukum lainnya. Pemerintah juga perlu memikirkan pendekatan ekonomi agar masyarakat terangkat dari kemiskinan dan terlepas dari jeratan judol.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah berpendapat, mayoritas masyarakat yang terjebak dalam praktik judol berpenghasilan rendah. Ia menjelaskan, semakin sulitnya akses ekonomi, kemungkinan orang bermain judol akan semakin tinggi.
"Memang tidak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi. Kalau mau mengantisipasi judol, ya pastikan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Itu kan mandatori dari Undang-Undang Dasar," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (7/5).
Ia menyakini, masyarakat tak akan terjerumus pada judol jika mendapatkan akses terhadap penghidupan dan upah layak. Setidaknya, kata Herdiansyah, kesejahteraan masyarakat bakal menekan angka masyarakat yang bermain judol.
Lebih lanjut, ia juga berpendapat bahwa pemerintah masih setengah hati dalam melakukan penegakan hukum. Komitmen pemerintah semakin dipertanyakan setelah aparat kepolisian sempat membongkar keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dalam sindikat judol.
"Jadi selain pelaku atau operator di lapangan, ada directing mind-ya di dalam menggerakkan bisnis tersebut. Kalau kemudian urusan penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara maksimal, pasti kejadian serupa terjadi di kemudian hari karena tidak ada efek jera bagi pelaku, terlebih pelaku yang punya akses terhadap otoritas atau kekuasaan," terangnya. (Tri/M-3)
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
KOMISI I DPRD Kota Medan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah oleh oknum Camat.
Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
IPK Indonesia 2025 turun ke skor 34. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai perbaikan penegakan hukum jadi kunci pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved