Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERAN Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jangan dikerdilkan hanya untuk mengadili selisih suara. Pernyataan itu, disampaikan Cyril Raoul Hakim atau akrab disapa Chico Hakim, selaku Juru Bicara Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), di Jakarta, Kamis (28/3).
Menurut dia, dengan bergulirnya Permohonan PHPU dari paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 1 atas hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka semua pihak harus memberi ruang bagi MK tanpa membatasi kewenangan luas lembaga tersebut sesuai konstitusi.
"Jangan mengkerdilkan peran MK. Menurut saya, kalau kita bicara MK hanya menguji tentang perselisihan suara, untuk apa ada hakim-hakim yang begitu hebat yang dipilih dari situ," kata Chico.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
Dia menjelaskan, MK memiliki kewenangan yang luas termasuk dalam menangani permohonan PHPU yang tidak hanya sebatas mempersoalkan selisih suara. Pada prinsipnya, MK berwenang mengadili apakah proses pemilu diselenggarakan sesuai asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tak bisa dibanding, sehingga dalam memutuskan perkara tentu ada banyak pertimbangan dan dasar hukum yang menjadi patokan, bukan hanya soal sengketa hasil pemilu.
"Makanya semua tergantung dari bagaimana kita memandang dan menempatkan posisi MK. Kalau bagi tim Ganjar-Mahfud, kami memandang MK sebagai The Guardian of democracy dia penjaga demokrasi kita, yang kedua dia adalah penjaga konstitusi kita," ungkap Chico.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
Berdasarkan pandangan ini, lanjutnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menilai bahwa MK berwenang mengadili semua yang terkait dengan pelanggaran konstitusi, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini pula yang mendasari tim hukum Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan PHPU ke MK untuk membuktikan bahwa persoalan Pemilu 2024 bukan hanya soal selisih suara, tapi bahwa ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mewarnai proses atau tahapan Pemilu.
"Kita melihat bahwa big picture Pemilu ini kan bukan soal hasil suara saja, selisih angka saja, tapi bagaimana proses ini terjadi. Kita sebut ada TSM, tentunya itu adalah rangkaian dari kejadian-kejadian yang kemudian mempengaruhi hasil pemilu," tutur Chico.
Baca juga : Segera Gugat ke MK, Ganjar: Sudah Verifikasi Laporan dari Masyarakat
Dia sangat menyayangkan munculnya opini yang mengkerdilkan atau membatasi kewenangan MK dalam mengadili permohonan PHPU, seolah-olah tidak boleh keluar dari persoalan hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU.
Bahkan upaya hukum yang ditempuh paslon 03 dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK pun dianggap sebagai cara dari pihak-pihak yang tidak menerima kekalahan.
Tak hanya itu, Ganjar-Mahfud juga disebut tak layak mengajukan permohonan PHPU ke MK karena memiliki selisih suara lebih dari 40% dengan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Siapkan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
"Kami mengajukan permohonan PHPU ke MK karena menyadari ada masalah dalam pemilu yang tidak bisa didiamkan. Makanya kami membawa persoalan ini ke MK karena ada hakim-hakim yang punya pengetahuan hukum yang luas, mereka mampu melakukan tafsir-tafsir terhadap undang-undang, yang mungkin tidak mampu kita lakukan," ujar Chico.
Dia membeberkan, secara prinsip dugaan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digugat Ganjar-Mahfud ke MK terkait dengan beberapa persoalan.
"Bicara soal terstruktur, sistematis dan masif, yang kita bawa ke MK kata-kata kunci untuk gugatannya ada nepotisme, abuse of power, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu mulai pendaftaran calon presiden, hingga proses rekapitulasi," kata Chico.
Baca juga : Jawab Gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Soal Pelanggaran TSM, KPU: Seharusnya di Bawaslu
Terkait dengan abuse of power, lanjutnya, tim hukum Ganjar-Mahfud melihatnya dalam bentuk kebijakan yang dilakukan dengan cara mempolitisasi bantuan sosial (bansos) yang terlihat dari empat aspek.
Pertama, dari aspek waktu soal Bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan percepatan pencairan dana bantuan sosial sehingga bertepatan dengan proses Pilpres 2024.
Kedua, dari aspek jumlah bansos, Presiden Jokowi menaikkan dana perlindungan sosial untuk bantuan sosial secara masif hingga mencapai 496,8 triliun hanya beda tipis dengan anggaran yang digelontorkan ketika puncak-puncaknya Covid-19.
Baca juga : Mahfud MD Minta MK Bekerja Secara Independen Selamatkan Demokrasi dan Hukum
Ketiga, dari aspek penerima bansos, dilakukan dengan sasaran utama wilayah tempat elektabilitas paslon nomor urut 2 masih tertinggal, seperti di beberapa tempat di Jawa tengah dan Jawa Timur.
"Nah ini akan kita buktikan jadi apa yang disampaikan, di mana aja, akan kami ungkap di MK," kata Chico.
Keempat, dari aspek pembagi, Presiden Jokowi memastikan mayoritas pembagian bansos dilakukan oleh dirinya sendiri maupun aparatur negara yang menjadi bagian dari koalisi pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan tidak melibatkan Menteri Sosial.
Baca juga : Di Sidang MK, Anies Soroti Intervensi Pemerintah, Bansos, dan Anwar Usman
"Satu lagi terkait dengan Bansos abuse of power ada pengerahan aparat, penggunaan aparat Polri melalui tekanan kepada aparat-aparat Desa juga terkait dengan pengaduan masyarakat kepada orang-orang yang kritis terhadap penyelenggaraan pemilu dan terhadap kecurangan-kecurangan Pemilu ini," ungkap Chico.
Dia menambahkan, ketika bicara soal demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu, maja apa yang dilakukan Ganjar-Mahfud tidak semerta-merta hanya bicara soal hasil, tapi jauh melebihi itu.
"Kita berjuang untuk demokrasi kita ke depan, karena kita menginginkan negeri ini berjalan sesuai koridor demokrasi yang sudah kita pilih melalui reformasi," tutur Chico.
Dia menambahkan, Ganjar-Mahfud tidak mempersoalkan siapa yang menang dan kalah, namun menggugat masalah penyelenggaraan pemilu yang sarat pelanggaran TSM untuk mengembalikan demokrasi yang jujur dan adil bagi siapapun di seluruh wilayah NKRI. (Dis/Z-7)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved