Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CAWAPRES nomor urut 3 Mahfud MD selaku pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bekerja secara independen. Lembaga pengawal konstitusi itu harus menyelamatkan demokrasi dan hukum Indonesia yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.
"Kami berharap agar majelis MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat dan penghormatan. Bagi kami yang penting bukan siapa yang menang, siapa yang kalah. Melainkan harus menjadi edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral dan etika," ujar Mahfud dalam sidang PHPU Pilpres, Rabu (27/3).
Mahfud mengatakan bahwa tugas para hakim MK memang berat. Selalu ada dorongan yang datang baik dari pihak-pihak tertentu maupun dari dalam diri para hakim. Dorongan itu ada yang meminta untuk menolak permohonan dan ada pula yang meminta mengabulkan permohonan.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
"Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang kepada hakim yang mulia agar mendorong permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang meminta agar MK mengabulkannya. Yang datang mendorong atau meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim yaitu bisikan yang terjadi antara Amaroh dan Mutmainah," jelasnya.
Meski demikian, para hakim harus mampu mengatasi berbagai dorongan itu. MK harus mengambil langkah yang tepat dalam karena hal itu sangat menentukan nasib bangsa Indonesia.
"Saya memaklumi tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik. Tetapi akhirnya kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi maka keberadaan kita menjadi mundur," ucapnya.
Mahfud menambahkam bahwa lembaga MK pernah meraih berbagai apresiasi. Pasalnya sejumlah putusan MK menjadi landmark decision. Untuk itu MK harus berani membuat putusan yang monumental.(Z-8)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved