Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
CAWAPRES nomor urut 3 Mahfud MD selaku pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bekerja secara independen. Lembaga pengawal konstitusi itu harus menyelamatkan demokrasi dan hukum Indonesia yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.
"Kami berharap agar majelis MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat dan penghormatan. Bagi kami yang penting bukan siapa yang menang, siapa yang kalah. Melainkan harus menjadi edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral dan etika," ujar Mahfud dalam sidang PHPU Pilpres, Rabu (27/3).
Mahfud mengatakan bahwa tugas para hakim MK memang berat. Selalu ada dorongan yang datang baik dari pihak-pihak tertentu maupun dari dalam diri para hakim. Dorongan itu ada yang meminta untuk menolak permohonan dan ada pula yang meminta mengabulkan permohonan.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
"Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang kepada hakim yang mulia agar mendorong permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang meminta agar MK mengabulkannya. Yang datang mendorong atau meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim yaitu bisikan yang terjadi antara Amaroh dan Mutmainah," jelasnya.
Meski demikian, para hakim harus mampu mengatasi berbagai dorongan itu. MK harus mengambil langkah yang tepat dalam karena hal itu sangat menentukan nasib bangsa Indonesia.
"Saya memaklumi tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik. Tetapi akhirnya kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi maka keberadaan kita menjadi mundur," ucapnya.
Mahfud menambahkam bahwa lembaga MK pernah meraih berbagai apresiasi. Pasalnya sejumlah putusan MK menjadi landmark decision. Untuk itu MK harus berani membuat putusan yang monumental.(Z-8)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved