Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pengusutan Dugaan Gratifikasi Ganjar Dinilai Harus Dipisah dari Politik

Abdillah M. Marzuqi
14/3/2024 20:00
Pengusutan Dugaan Gratifikasi Ganjar Dinilai Harus Dipisah dari Politik
Logo KPK(MI/Susanto)

LAPORAN yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai jika KPK harus segera membuktikan terkait laporan dari IPW apakah ada tindak pidananya atau tidak.

“Nah karena korupsi delik umum,  KPK wajib melakukan pemeriksaan. Apakah yang dilaporkan itu ada nilai bukti atau tidak, dan di sini KPK harus transparan. Karena bicara hukum bicara bukti. Barang siapa yang menuduh harus membuktikan, nah oleh karena KPK harus membuktikan kalau memang ada ya bicara hukum bicara bukti,” tandasnya.

Baca juga : Tim Biro Hukum KPK Dipanggil Karena Kekalahan Praperadilan 

Hibnu menyarankan agar KPK proaktif dalam adanya laporan ini dengan menindaklanjuti secara transparan. Jangan sampai adanya laporan dari IPW ini didiamkan tanpa adanya kejelasan.

“Iya, jadi bedakan politik. Ini bicara hukum, bicara bukti bagi yang menuduh harus bisa membuktikan, makanya bukti itu ada atau tidak bernilai atau tidak imi tanggung jawab KPK. Jangan sampai diem saja, kasian nanti Ganjar, kasian nanti masyarakat,” tuturnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah memverifikasi laporan tersebut yang memakan waktu 30 hari kerja. Ia menyebut verifikasi penting dalam pelaporan. Lembaga antirasuah wajib memastikan aduan yang masuk masih dalam ranah penegakan hukumnya.

Baca juga : Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Seharusnya Mundur

“Kemudian seluruh proses berjalan bahwa betul itu kewenangan KPK dari suatu proses pidana korupsi, dan seterusnya, baru dilimpahkan pada proses Kedeputian Penindakan,” ucap Ali.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak melihat ada motif politik terkait pelaporan tersebut.

Menurut Sahroni, pelaporan dilakukan tidak dalam masa kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

"Kalau laporan ini di-submit sebelum Pilpres kemarin, itu baru berpolemik. Tapi kan sekarang sudah selesai, saya kira tidak ada motif-motif politik tertentu," kata Sahroni.

Adapun Ganjar telah membantah tudingan tersebut. "Saya tidak pernah pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar dikutip dari Antara.  (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya