Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai jika KPK harus segera membuktikan terkait laporan dari IPW apakah ada tindak pidananya atau tidak.
“Nah karena korupsi delik umum, KPK wajib melakukan pemeriksaan. Apakah yang dilaporkan itu ada nilai bukti atau tidak, dan di sini KPK harus transparan. Karena bicara hukum bicara bukti. Barang siapa yang menuduh harus membuktikan, nah oleh karena KPK harus membuktikan kalau memang ada ya bicara hukum bicara bukti,” tandasnya.
Baca juga : Tim Biro Hukum KPK Dipanggil Karena Kekalahan Praperadilan
Hibnu menyarankan agar KPK proaktif dalam adanya laporan ini dengan menindaklanjuti secara transparan. Jangan sampai adanya laporan dari IPW ini didiamkan tanpa adanya kejelasan.
“Iya, jadi bedakan politik. Ini bicara hukum, bicara bukti bagi yang menuduh harus bisa membuktikan, makanya bukti itu ada atau tidak bernilai atau tidak imi tanggung jawab KPK. Jangan sampai diem saja, kasian nanti Ganjar, kasian nanti masyarakat,” tuturnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah memverifikasi laporan tersebut yang memakan waktu 30 hari kerja. Ia menyebut verifikasi penting dalam pelaporan. Lembaga antirasuah wajib memastikan aduan yang masuk masih dalam ranah penegakan hukumnya.
Baca juga : Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Seharusnya Mundur
“Kemudian seluruh proses berjalan bahwa betul itu kewenangan KPK dari suatu proses pidana korupsi, dan seterusnya, baru dilimpahkan pada proses Kedeputian Penindakan,” ucap Ali.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak melihat ada motif politik terkait pelaporan tersebut.
Menurut Sahroni, pelaporan dilakukan tidak dalam masa kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kalau laporan ini di-submit sebelum Pilpres kemarin, itu baru berpolemik. Tapi kan sekarang sudah selesai, saya kira tidak ada motif-motif politik tertentu," kata Sahroni.
Adapun Ganjar telah membantah tudingan tersebut. "Saya tidak pernah pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar dikutip dari Antara. (Z-7)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved