Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membuat prihatin. Wamenkumham seharusnya mundur setelah menyandang status tersangka.
Hal itu ditegaskan oleh pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Dosen Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono.
Vishnu Juwono menilai langkah penerapan status tersangka Wamenkumham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat merugikan. Sebab, telah menodai kredibilitas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam reformasi hukum.
Baca juga : Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham
"Figur Eddy Hiariej, seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, kini berada dalam sorotan karena dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Rekam jejaknya sebagai seorang akademisi di bidang hukum pidana yang diakui, dan peran krusialnya dalam sosialisasi RUU KUHP yang disetujui DPR pada Oktober 2022, menjadi poin yang disayangkan jika terbukti benar, " katanya, Jumat (10/11).
Diketahui, kasus ini mengindikasikan aliran dana dari pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan, kepada dua orang yang diduga sebagai asisten pribadi Eddy.
Menuurt Vishnu, penetapan tersangka Wamenkumham sekaligus menunjukkan kemunduran berulang kali dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di pemerintahan Joko Widodo.
Baca juga : UGM Serahkan Proses Hukum Wamenkumham yang juga Guru Besarnya kepada Pihak Berwajib
Sebab, Eddy Hiariej menjadi nama ketujuh dalam lingkaran pejabat setingkat menteri atau wakil menteri yang terjerat dalam dugaan atau telah divonis korupsi.
Kasus-kasus ini menciptakan kesan bahwa pemberantasan korupsi bukanlah prioritas utama pemerintahan Joko Widodo, melainkan sebuah kontradiksi dengan janjinya untuk pemberantasan korupsi di pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
Vishnu Juwono mengingatkan bahwa hasil Corruption Perception Index dari Transparency International mencerminkan penurunan terus-menerus, mencapai nilai terendah yakni 34 di era reformasi. " Selain itu, indeks penegakkan hukum di Indonesia stagnan di angka 0.52-0.53 menurut World Justice Project selama periode 2015-2023, " ungkapnya.
Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
Dengan kondisi sistem penegakkan hukum yang kembali tercoreng oleh dugaan kasus korupsi dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej dan institusi Kemenkumham, Vishnu Juwono menyarankan agar Eddy mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Menteri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan Eddy kesempatan untuk fokus pada upaya pemulihan nama baiknya dan membuktikan ketidakbersalahannya.
Lebih lanjut, pengunduran diri Eddy dianggap sebagai langkah penting agar institusi Kemenkumham tidak terkesan tersandera oleh kasus ini. " Sehingga dapat fungsinya untuk reformasi hukum dì Indonesia, " tukasnya (Z-4)
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved