Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menyerahkan kasus hukum salah satu guru besarnya, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang juga Wamenkumham, kepada pihak berwajib. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan mengatakan, UGM menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk mengusut dan memproses lebih lanjut.
Fakultas Hukum UGM, katanya, merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa dosen UGM yang menyelesaikan pendidikan S-1 hingga Doktor di UGM itu.
Baca juga : Wamenkumham Eddy Mengaku Belum Pernah Diperiksa KPK
Diakui Daliana, Eddy OS Hiariej adalah salah satu kader terbaik di UGM. "Beliau dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana pada tahun 2010 ketika masih berusia 37 tahun," katanya lewat keterangan resmi yang dirilis UGM.
Eddy Omar Syarif Hiariej dilantik menjadi Wakil Menkumham oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 lalu. KPK mengatakan, sejak dua pekan lalu pihaknya telah menetapkan status tersangka pada Eddy OS Hiariej dalam kasus korupsi gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Baca juga : KPK: Wamenkumham Sudah Jadi Tersangka Sejak 2 Pekan Lalu
Dalam pernyataannya, Eddy mengaku belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP dari KPK.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11). (Z-4)
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved