Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menyerahkan kasus hukum salah satu guru besarnya, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang juga Wamenkumham, kepada pihak berwajib. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan mengatakan, UGM menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk mengusut dan memproses lebih lanjut.
Fakultas Hukum UGM, katanya, merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa dosen UGM yang menyelesaikan pendidikan S-1 hingga Doktor di UGM itu.
Baca juga : Wamenkumham Eddy Mengaku Belum Pernah Diperiksa KPK
Diakui Daliana, Eddy OS Hiariej adalah salah satu kader terbaik di UGM. "Beliau dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana pada tahun 2010 ketika masih berusia 37 tahun," katanya lewat keterangan resmi yang dirilis UGM.
Eddy Omar Syarif Hiariej dilantik menjadi Wakil Menkumham oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 lalu. KPK mengatakan, sejak dua pekan lalu pihaknya telah menetapkan status tersangka pada Eddy OS Hiariej dalam kasus korupsi gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Baca juga : KPK: Wamenkumham Sudah Jadi Tersangka Sejak 2 Pekan Lalu
Dalam pernyataannya, Eddy mengaku belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP dari KPK.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11). (Z-4)
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved