Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tim Biro Hukum KPK Dipanggil Karena Kekalahan Praperadilan 

Candra Yuri Nuralam
29/2/2024 07:15
Tim Biro Hukum KPK Dipanggil Karena Kekalahan Praperadilan 
Ketua sementara KPK akan memanggil tim biro hukum terkait kekalahan mereka di praperadilan melawan Helmut Hermawan.(MI/Moh Irfan)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tim biro hukumnya usai tersangka dugaan suap dan gratifikasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan memenangkan praperadilan

“Kita coba panggil biro hukum atas pertimbangan hakimnya seperti apa,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (29/2).

Nawawi menyebut pihaknya belum menentukan sikap atas kemenangan Helmut tersebut. Pertimbangan hakim dalam praperadilan itu masih ditelaah.

Baca juga : KPK Nilai Hakim Abaikan Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Helmut Hermawan

“(Kita) pelajari dulu nanti,” ucap Nawawi.

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, dan Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan.

“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya