Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 7 November 2023. Putusan itu diharapkan mengembalikan kepercayaan publik ke MK.
"Kita tentu menaruh harapan proses yang berjalan di MKMK bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kredibel. Sehingga, bisa menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Selasa (7/11).
Kamhar mengatakan MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi mestinya bisa menjaga dan berkontribusi nyata. Khususnya pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya.
Baca juga: Putusan MKMK Diharap Dorong Pengunduran Diri Anwar Usman
"Apalagi jika menjadi alat legitimasi penguasa untuk melanggengkan kekuasaan yang kontra demokrasi. Sebagai penggiat dan pencinta demokrasi, kita semua tak menghendaki itu," ucap Kamhar.
Demokrat, kata Kamhar, tak ingin berandai-andai soal putusan MKMK. Namun, ia meyakini publik mengharapkan putusan yang mengembalikan muruah MK. "Kami tak ingin berandai-andai dengan keputusan MKMK, namun kita semua menaruh harapan besar agar keputusan MKMK kredibel dan bisa mengembalikan kepercayaan publik," ucap Kamhar.
Baca juga: MKMK Fokus Dalami Integritas 9 Hakim
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.
Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.
Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya. (Z-3)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved