Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) fokus mendalami independensi sembilan hakim konstitusi dalam memberikan putusan. Para pengadil tidak boleh memasukkan kepentingan pihak tertentu dalam menentukan sikap.
"Kasak-kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga. Jadi independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kita nilai satu per satu," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Jimly mengatakan pemeriksaan tiap hakim konstitusi berbeda tergantung dari banyaknya aduan yang masuk. Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan.
Baca juga: MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Lengkap, tapi Anwar Usman Mau Dipanggil Lagi
"Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucap Jimly.
Jimly menyebut pihaknya sudah mengumpulkan banyak bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang kini diusut. Menurutnya, bahan yang dikumpulkan sudah lengkap.
Baca juga: Putusan MK tidak Bisa Dianulir, DPR Silakan Bersikap
Tapi, dia belum bisa memerinci arah vonis etik yang akan diberikan. Masyarakat diharap bersabar.
"Nanti tolong nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," tutur Jimly. (MGN/Z-7)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved