Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian mengapresiasi kinerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah berupaya objektif dan transparan menggelar sidang etik hakim MK secara terbuka.
"Saya apresiasi yang sudah dijalankan oleh MKMK dan itu sudah memenuhi keadilan publik," ujarnya.
Proses yang transparan dan objektif tersebut juga menghadapkan publik untuk bersikap legawa. Sebab putusan MKMK nantinya tidak bisa menganulir putusan penambahan norma baru oleh MK dalam permohonan batas usia capres dan cawapres sebelumnya.
Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Bernegara
"Kita harus legowo dengan putusan MK. Putusan MK itu tidak bisa dianulir. Kalau itu dianulir maka terjadi ketidakpastian hukum. Tidak ada juga yang bisa menjadi bahwa pasangan itu (Prabowo-Gibran) menang," ungkapnya.
Febri yang dihubungi, Jumat (3/11) menerangkan DPR untuk bersikap setelah MKMK memutuskan keputusan final. Sedangkan hakim MK yang terbukti melanggar etik maka sebaiknya mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya.
Baca juga: Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi
"DPR harus bersikap soal syarat usia. Jangan campur adukkan politik dengan hukum. Kalau kita bicara soal pemerintahan itu soal kewenangan, kewenangan yang diberikan kepada MK. Penambahan norma itu jadi preseden," sambungnya.
Hakim MK memiliki kesetaraan yang sama (kolegial) yang merupakan satu kesatuan. Di antara para hakim diikat oleh azas atau kesepakatan bersama yakni tidak boleh memutus jika ada konflik kepentingan.
"Maka harus berhenti semuanya karena semua ada masalah etik mereka satu kesatuan. Semua dianggap jelek bisa diberhentikan," tandasnya. (Sru/Z-7)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved