Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai bukti dugaan pelanggaran etik dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres sudah rampung. Tapi, Ketua MK Anwar Usman masih harus dipanggil lagi.
"Tinggal terakhir nanti kami periksa sekali lagi Pak Anwar Usman. Karena paling banyak dilaporkan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023
Jimly mengamini Anwar sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya butuh mendalami informasi atas aduan yang lainnya.
Baca juga: Putusan MK tidak Bisa Dianulir, DPR Silakan Bersikap
Dia menyebut kelengkapan bahan MKMK meliputi keterangan ahli, saksi, kamera pengawas, maupun pelapor. Menurut Jimly, aduan dugaan etik ini mudah diusut.
"Ya kan, lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," ujar Jimly.
Baca juga: Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi
Selain itu, Jimly juga menyebut ada sejumlah isu internal di MK yang bisa keluar. Namun, dia enggan merinci informasi yang bocor tersebut.
"Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," ucap Jimly.
MKMK mengusut dugaan etik ini dengan memeriksa masing-masing hakim konstitusi. Informasi dari tiap individu penting karena mereka mewakili tiap tiang.
"Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat," kata Jimly. (MGN/Z-7)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved