Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menduga putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) besok hampir pasti akan memuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
"Kalau saya lihat pasti Anwar Usman akan dijatuhkan sanksi melanggar etik. Kemudian apakah nanti ada embel-embel untuk mengundurkan diri atau diberhentikan itu masih tanda tanya," ungkapnya.
Kendati demikian, Bonar mengharap Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi. Hal itu patut dilakukan untuk menghindari kekhawatiran kejadian serupa akan terulang. Ditambah lagi tahun depan akan menjadi tahun perayaan demokrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) akan berperan sebagai pengadil sengketa hasil Pileg 2024, Pilpres 2024, Pilkada Serentak.
Baca juga : 51,45% Publik tidak Setuju dengan Putusan MK Nomor 90
"Tapi seharusnya kalau dia berjiwa besar, melanggar etik ini kan cukup berat, seharusnya dia mengundurkan diri agar tidak terjadi lagi conflict of interest. Apalagi nanti pada saat putusan-putusan untuk pemilu, nanti kan sengketa melalui MK lagi, kalau dia masih tetap menjadi hakim konstitusi itu dikhawatirkan akan kembali terulang," sambungnya.
Menurutnya, pengunduran diri Anwar Usman adalah yang paling tepat. Karena memang tidak ada mekanisme hukuman yang bisa diberikan pada hakim konstitusi kecuali melakukan pidana.
“Saya tidak tahu Anwar Usman ini membujuk, memberikan janji, nah kalau itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana, membujuk menjanjikan sesuatu agar mengikuti arahan dia. Kalau MKMK tidak menemukan hal itu, hanya Anwar Usman kemudian melanggar kode etik UU Kehakiman ya dia hanya kena pelanggaran etik saja," sambungnya.
Oleh sebab itu, Bonar mengharap putusan MKMK bisa mendorong Anwar Usman untuk tidak lagi menduduki jabatan hakim konstitusi.
“Makanya bunyi putusan yang saya harap adalah meminta agar Saudara Anwar Usman dengan kesadaran diri dari jabatan hakim konstitusi,” pungkasnya. (RO/Z-7)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved