Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus gratifikasi pada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
"Menetapkan dua pihak sebagai tersangka yaitu AD, Direktur PT BKU kemudian ZF Direktur PT BKS," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Johanis mengatakan AD bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Terhitung mulai 6 November 2023 hingga 25 November 2023.
Baca juga : Terbukti Menyuap, 2 Bos PT Kereta Api Properti Manajemen Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Sedangkan tersangka ZF kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," papar dia.
Johanis mengatakan perusahaan AD dan ZF merupakan salah dua pihak swasta yang sempat mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga : KPK Pastikan Kembangkan Aliran Duit Rp9,5 Miliar Suap Jalur Kereta ke Pengusaha Suryo
AD dan ZF kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang diadakan Kemenhub khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
"Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku pejabat pembuat komitmen," ujar dia.
Proyek itu pada satuan kerja Lampegan, Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan, Cianjur pada 2023-2024. Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH di antaranya peningkatan jalur kereta api R33 menjadi R54 kilometer 76+400 sampai 82+00 antara Lampegan, Cianjur 2023-2024.
"Dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar. Tindakan SPH untuk mengondisikan dan mem-plotting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari ANO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian," jelas Johanis.
Johanis menyebut terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dimenangkan. AD dan ZF menyerahkan uang dengan beberapa kali mentransfer antarrekening bank.
"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," ucap dia.
Atas perbuatannya, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MGN/Z-4)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Dengan penambahan ini, kapasitas angkut meningkat sekitar 67 persen, dari 1.800 TEUs per bulan menjadi 3.000 TEUs per bulan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan terdapat 69 perjalanan KA yang mendapatkan diskon tiket promo ini di wilayah Daop 4 Semarang.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang.
Di wilayah Daop 4 Semarang sendiri terdapat tiga depo lokomotif, yakni Depo Lokomotif Semarang Poncol, Cepu, dan Tegal, serta satu depo kereta di Semarang Poncol.
Program Motis Angkutan Lebaran 2026 telah dibuka pendaftarannya mulai Minggu, 1 Maret hingga 29 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi bertambahnya frekuensi perjalanan KA dan pelanggan selama masa angkutan Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved