Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Aturan Bagasi dan Keamanan Barang di Kereta Api Jelang Mudik Lebaran

Faishol Taselan
09/3/2026 22:00
KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Aturan Bagasi dan Keamanan Barang di Kereta Api Jelang Mudik Lebaran
Ilustrasi(Dok KAI Daop 8 Surabaya)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan  pelanggan kereta api yang hendak mudik untuk mematuhi aturan barang bawaan, serta menghimbau agar menjaga keamanan barang pribadi untuk mencegah barang tertinggal maupun tertukar selama perjalanan menggunakan kereta api.

“Jelang masa angkutan Lebaran 2026, kami terus berupaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang, karena itu sejak awal kami ingatkan terhadap barang bawaan penumpang sejak awal,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono di Surabaya, Senin (9/3).

Menurut Mahendro, KAI telah memiliki ketentuan terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta api yang dapat dibawa kedalam kabin. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang. 

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.

“Karena itu, kami selalu mengingatkan kepada penumpang terhadap barang bawaan mereka jangan sampai melebihi batas yang ditetapkan, apalagi sampai tertukar dan ketinggal di stasiun,” katanya.

Untuk menghindari barang hilang, tertinggal, atau tertukar dengan penumpang lain, Mahendro menjelaskan, para penumpang untuk memberi identitas seperti label nama atau penanda khusus pada barang bawaan, menjaga barang berharga di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan, serta memastikan kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta, termasuk yang diletakkan di rak atas, bawah kursi, maupun kantong penyimpanan kursi.

“Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing, namun demikian untuk memberikan layanan maksimal, petugas KAI Daop 8 Surabaya juga akan berupaya membantu mengamankan barang tertukar atau tertinggal yang masih ada di stasiun maupun didalam kereta," kata Mahendro.(H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya