Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan pengusaha Muhammad Suryo dalam dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Dia disebut dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya menerima uang terkait perkara itu senilai Rp9,5 miliar.
"Ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu nanti akan ada pengembangan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu, 20 September 2023.
KPK meyakini aliran uang yang diterima Suryo berkaitan dengan pembangunan jalur ganda Kereta Api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Pengembangan menunggu laporan jaksa.
Baca juga: Irwan Mussry Dicecar Penyidik KPK soal Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta
KPK juga bakal mendalami keterlibatan Suryo dengan fakta persidangan yang muncul nanti. Masyarakat diharap memasang mata dalam perkara itu.
"Pada putusannya majelis hakim biasanya juga menyampaikan orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana," ujar Asep.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina, Erick Thohir Janji Bersih-Bersih BUMN
KPK bakal menggelar ekspose perkara jika semua fakta persidangan dirangkum. Pengembangan kasus dipertimbangkan setelahnya.
Muhammad Suryo diduga menerima uang Rp9,5 miliar terkait dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Dana itu disebut sebagai sleeping fee.
Sebelumnya, sejumlah pihak disebut terlibat dalam dakwaan Putu. Nama anggota DPR Sudewa salah satunya.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," tulis jaksa dalam dakwaan Putu.
Sejumlah pengusaha yakni Risna Sutriyanto, Budi Prastiyo, Billy Haryanto alias Beras, Ferry Septha Indriyanto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, dan Pemeriksa Madya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar juga disebut menerima aliran dana suap itu.
Penerimaan uang itu untuk tiga proyek. Pertama yakni paket pengerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro dengan uang suap mencapai Rp7.365.000.000.
Kedua, paket pengejaan pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro dengan total suap Rp18.396.056.750. Terakhir, paket pengerjaan JGSS-06 dan TLO Stasiun Tegal dengan total suap Rp2.850.000.000. (MGN/Z-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta pada DJKA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
KPK telah memeriksa lima saksi terkait pengaturan lelang dan pembagian fee dalam dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara tegas menyatakan bahwa lintasan atau jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain.
KPK enggan membeberkan total uang terkait kasus ini yang sudah dibagi-bagi. Informasi itu baru dibuka lengkap dalam persidangan, nanti.
Kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta terindikasi dipakai untuk membiayai operasional rumah pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved