Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara tegas menyatakan bahwa lintasan atau jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain. Perseroan melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di tempat tersebut, kecuali untuk kepentingan operasional. Larangan itu disampaikan demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus meminimalkan kecelakaan serta memberikan perlindungan terhadap pengguna transportasi kereta.
"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," kata Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba di Jakarta, Senin (23/9).
Ia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Pasalnya, kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
Baca juga : Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Joging Pakai Headset di Perlintasan Grogol
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Anne
Dia menyampaikan bahwa larangan itu diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.
Baca juga : PT KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan di Perbaungan
Anne menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Ia menerangkan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak. "Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," tandas Anne. (Ant/Z-11)
Pelatihan yang diikutinya mencakup teknik menulis berita dan siaran pers, dibarengi dengan simulasi penulisan serta materi search engine optimization (SEO).
KAI Wisata menyiapkan paket wisata Lawang Sewu Night Tour menikmati suasana gedung bersejarah Lawang Sewu yang ada di Semarang, Jawa Tengah.
Salah satu fitur yang akan memanjakan para penumpang adalah kursi yang dapat direbahkan (reclining) hingga 180 derajat.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Manager Kesehatan Daop 2 Bandung Fatekur Rozi dan diterima oleh Syarief Kurniawan, pejabat di Bagian Kesejahteraan Rakyat,
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus membenarkan kecelakaan antara kereta api jarak jauh Turangga dengan commuterline Bandung Raya.
PT KAI melakukan rekayasa lalu lintas usai adanya tabrakan kereta api di Bandung, agar perjalanan kereta lainnya tidak terganggu.
Kecelakaan lalu-lintas ini terjadi di depan Sendik BRI sekitar pukul 12.30 WIB saat cuaca cerah dan kondisi jalan raya ramai lancar
Tabung gas berasal dari Citeureup, Kabupaten Bogor. Rencananya tabung gas akan dikirim ke Desa Pesawahan di Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
Meledaknya tabung gas mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Insiden kali ini bukan kejadian pertama tapi sudah beberapa kali namun belum pernah ada upaya pencegahan dari pihak terkait.
Usulan permohonan izin pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang sudah dilayangkan kepada Kementerian Perhubungan sejak Juli 2023
Masyarakat yang merasa keluarganya menaiki kereta api jarak jauh Turangga dan commuterline Bandung Raya diharapkan menghubungi call center 121.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved