Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara tegas menyatakan bahwa lintasan atau jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain. Perseroan melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di tempat tersebut, kecuali untuk kepentingan operasional. Larangan itu disampaikan demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus meminimalkan kecelakaan serta memberikan perlindungan terhadap pengguna transportasi kereta.
"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," kata Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba di Jakarta, Senin (23/9).
Ia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Pasalnya, kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
Baca juga : Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Joging Pakai Headset di Perlintasan Grogol
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Anne
Dia menyampaikan bahwa larangan itu diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.
Baca juga : PT KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan di Perbaungan
Anne menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Ia menerangkan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak. "Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," tandas Anne. (Ant/Z-11)
Kali ini, KAI meresmikan UMKM Creative Space di kawasan Museum Kereta Api Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kebutuhan kereta api di Tanah Air terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan jalur yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi baru.
Rangkaian acara dimulai dengan lomba mewarnai dengan tema kereta api yang diikuti anak-anak.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 2.005.761 orang menggunakan layanan kereta api selama masa libur sekolah, periode 20 Juni hingga 15 Juli 2025.
Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan bersama PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya, di Ruang Kerja Bupati Lamongan, Rabu (9/7).
Hingga Juni 2025 ini, Stasiun Yogyakarta merupakan stasiun pemberangkatan dengan volume terbanyak,
SEORANG dosen di Kabupaten Sumba Barat Daya tewas di tempat setelah ditabrak mobil Suzuki APV di Jalan Raya Simpang SMPN 1 Wewewa Tengah, Desa Gollu Sapi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pebalap Italila Samuele Privitera meninggal dunia usai kecelakaan pada etape pembuka Giro della Valle d’Aosta di Italia barat laut.
Ayah dan anak balitanya ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur tua di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Seorang pendaki asal Swiss, Benedikt Emmenegger, yang mengalami kecelakaan di Gunung Rinjani, Lombok, pada Rabu (16/7), berhasil dievakuasi dengan selamat
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Diogo Jota tewas bersama saudaranya André Silva, 25, ketika mobil Lamborghini mereka diduga mengalami pecah ban di Provinsi Zamora barat laut, Kamis (3/7) dini hari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved