Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara tegas menyatakan bahwa lintasan atau jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain. Perseroan melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di tempat tersebut, kecuali untuk kepentingan operasional. Larangan itu disampaikan demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus meminimalkan kecelakaan serta memberikan perlindungan terhadap pengguna transportasi kereta.
"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," kata Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba di Jakarta, Senin (23/9).
Ia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Pasalnya, kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
Baca juga : Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Joging Pakai Headset di Perlintasan Grogol
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Anne
Dia menyampaikan bahwa larangan itu diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.
Baca juga : PT KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan di Perbaungan
Anne menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Ia menerangkan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak. "Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," tandas Anne. (Ant/Z-11)
Pemasangan atribut ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk ikut serta memeriahkan bulan kemerdekaan sekaligus menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan pegawai dan masyarakat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memutuskan untuk meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini,
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menghadirkan promo spesial berupa potongan harga tiket kereta api komersial hingga 20%.
Langkah ini mempertegas komitmen KAI untuk tetap mengedepankan hak-hak pelanggan, khususnya bagi penumpang yang terdampak gangguan perjalanan.
PT KAI mencatat adanya peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan dan pejalan kaki selama periode Januari hingga Juli 2025.
Dengan mengikuti program, pelaku UMKM dibina untuk mendapatkan tiga sertifikat, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal.
Sebagian besar JPO di ibu kota saat ini sudah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) yang dikelola Dinas Bina Marga serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
Kecelakaan antara truk boks dengan sepeda motor itu menewaskan pelajar berusia 15 tahun dan melukai pengendara motornya.
PT KAI mencatat adanya peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan dan pejalan kaki selama periode Januari hingga Juli 2025.
SEORANG dosen di Kabupaten Sumba Barat Daya tewas di tempat setelah ditabrak mobil Suzuki APV di Jalan Raya Simpang SMPN 1 Wewewa Tengah, Desa Gollu Sapi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pebalap Italila Samuele Privitera meninggal dunia usai kecelakaan pada etape pembuka Giro della Valle d’Aosta di Italia barat laut.
Ayah dan anak balitanya ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur tua di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved