Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MODUS pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi dengan mata uang kripto seperti bitcoin adalah hal baru di Indonesia. Hal ini terungkap dari proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) oleh Kejaksaa Agung.
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, salah satu kesulitan dalam penelusuran transaksi Bitcoin adalah karena tersangka menggunakan nama orang lain (nominee).
"Salah satu kesulitannya, jadi dia jarang menggunakan nama langsung. Kalau tidak nominee, (pakai nama) keluarga," ungkap Febrie di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (20/4) malam.
Adapun tersangka yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan bitcoin adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Baca juga: Lima Petinggi Manajer Investasi Diperiksa Terkait Kasus ASABRI
Febrie menyebut modus pencucian uang para tersangka adalah dengan membeli bitcoin yang diduga berasal dari rasuah di ASABRI. Dari hasil penyidikan sejauh ini, transaksi yang dilakukan para tersangka masih dilakukan di dalam negeri.
"Sementara ini belum ya (yang di luar negeri), masih dalam negeri. Masih pendalaman, belum bisa kita tahu semua," terangnya.
Untuk melacak pencucian uang bermodus bitcoin ini, Korps Adhyaksa turut menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Febrie menegaskan penyidik masih terus mendalami modus tersebut.
"Kemudian dari analisis alat bukti elektronik, nanti kita ketahui di mana saja, dari percakapan atau dari bukti itu, aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang memakai bitcoin," tandas Febrie.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut salah satu orang yang diperiksa pada Jumat (16/4) lalu sebagai saksi dalam perkara ini berinisial OAD, Direktur PT Indodax Nasional Indonesia.
Baca juga: Kejagung Mau Lelang Barang Sitaan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Perusahaan tersebut diketahui menjadi platform daring terbesar di Indonesia untuk jual beli aset kripto. Dilansir dari websitenya, perusahaan itu sudah memiliki tiga juta lebih anggota terverifikasi.
Sementara itu, PPATK sendiri sejak pertengahan tahun 2019 telah mewanti-wanti rentannya TPPU terkait penggunaan bitcoin ke dalam kegiatan investasi. Bitcoin diketahui menggunakan teknologi peer-to-peer untuk beroperasi tanpa otoritas pusat dan bank.
Bitcoin juga bersifat open source, sehingga desain kepemilikannya dapat diakusisi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Selain itu, bitcoin memiliki volatilitas yang rendah. Hal ini menjadikan mata uang digital sebagai sarana efektif untuk mentransmisikan dan menyimpan kekayaan.
Baca juga: Kejagung Masih Dalami Kerugian Negara di Kasus Asabri
Dalam siaran pers PPATK pada 15 Juli 2019, dijelaskan layanan bitlaundry untuk mengaburkan transaksi dengan menggunakan bitcoin. Modus ini bisa dilakukan dengan meningkatkan anonimitas melalui campuran bitcoin di tengah transaksi.
"Campuran bitcoin terjadi di tengah transaksi, sehingga ketika seseorang mencoba untuk melacak jalur transaksi bitcoin, transaksi tersebut dapat dikaburkan. Contoh perantara yang menyediakan layanan seperti itu adalah bitlaundry," bunyi siaran pers PPATK tersebut.
Di Indonesia, keberadaan bitcoin sendiri sebenarnya telah legal setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No. 3/2019. Peraturan tersebut memungkinkan mata uang kripto seperti bitcoin menjadi produk komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia. (OL-3)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Pelaku kejahatan kategori ini biasanya merupakan kaum profesional yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan dan informasi penting.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved