Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tersangka Pakai Nominee Untuk Pencucian Uang Asabri Dengan Bitcoin

Tri Subarkah
21/4/2021 05:24
Tersangka Pakai Nominee Untuk Pencucian Uang Asabri Dengan Bitcoin
Tersangka kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo (rompi tahanan) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3/2021)(MI/Adam Dwi )

MODUS pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi dengan mata uang kripto seperti bitcoin adalah hal baru di Indonesia. Hal ini terungkap dari proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) oleh Kejaksaa Agung.

Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, salah satu kesulitan dalam penelusuran transaksi Bitcoin adalah karena tersangka menggunakan nama orang lain (nominee).

"Salah satu kesulitannya, jadi dia jarang menggunakan nama langsung. Kalau tidak nominee, (pakai nama) keluarga," ungkap Febrie di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (20/4) malam.

Adapun tersangka yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan bitcoin adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca juga: Lima Petinggi Manajer Investasi Diperiksa Terkait Kasus ASABRI

Febrie menyebut modus pencucian uang para tersangka adalah dengan membeli bitcoin yang diduga berasal dari rasuah di ASABRI. Dari hasil penyidikan sejauh ini, transaksi yang dilakukan para tersangka masih dilakukan di dalam negeri.

"Sementara ini belum ya (yang di luar negeri), masih dalam negeri. Masih pendalaman, belum bisa kita tahu semua," terangnya.

Untuk melacak pencucian uang bermodus bitcoin ini, Korps Adhyaksa turut menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Febrie menegaskan penyidik masih terus mendalami modus tersebut.

"Kemudian dari analisis alat bukti elektronik, nanti kita ketahui di mana saja, dari percakapan atau dari bukti itu, aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang memakai bitcoin," tandas Febrie.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut salah satu orang yang diperiksa pada Jumat (16/4) lalu sebagai saksi dalam perkara ini berinisial OAD, Direktur PT Indodax Nasional Indonesia.

Baca juga: Kejagung Mau Lelang Barang Sitaan Kasus Jiwasraya dan Asabri

Perusahaan tersebut diketahui menjadi platform daring terbesar di Indonesia untuk jual beli aset kripto. Dilansir dari websitenya, perusahaan itu sudah memiliki tiga juta lebih anggota terverifikasi.

Sementara itu, PPATK sendiri sejak pertengahan tahun 2019 telah mewanti-wanti rentannya TPPU terkait penggunaan bitcoin ke dalam kegiatan investasi. Bitcoin diketahui menggunakan teknologi peer-to-peer untuk beroperasi tanpa otoritas pusat dan bank.

Bitcoin juga bersifat open source, sehingga desain kepemilikannya dapat diakusisi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Selain itu, bitcoin memiliki volatilitas yang rendah. Hal ini menjadikan mata uang digital sebagai sarana efektif untuk mentransmisikan dan menyimpan kekayaan.

Baca juga: Kejagung Masih Dalami Kerugian Negara di Kasus Asabri

Dalam siaran pers PPATK pada 15 Juli 2019, dijelaskan layanan bitlaundry untuk mengaburkan transaksi dengan menggunakan bitcoin. Modus ini bisa dilakukan dengan meningkatkan anonimitas melalui campuran bitcoin di tengah transaksi.

"Campuran bitcoin terjadi di tengah transaksi, sehingga ketika seseorang mencoba untuk melacak jalur transaksi bitcoin, transaksi tersebut dapat dikaburkan. Contoh perantara yang menyediakan layanan seperti itu adalah bitlaundry," bunyi siaran pers PPATK tersebut.

Di Indonesia, keberadaan bitcoin sendiri sebenarnya telah legal setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No. 3/2019. Peraturan tersebut memungkinkan mata uang kripto seperti bitcoin menjadi produk komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya