Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Lima Petinggi Manajer Investasi Diperiksa Terkait Kasus ASABRI

Tri Subarkah
08/6/2021 20:20
Lima Petinggi Manajer Investasi Diperiksa Terkait Kasus ASABRI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima petinggi perusahaan Manajer Investasi (MI) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan kelima saksi yang diperiksa berinisial TAW, RO, JMF, RJ, dan BP. TAW merupakan Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.

Menurut Loonard, pemeriksaan terhadap TAW dilakukan untuk mendalami reksadana milik PT Asia Raya Kapital yang dibeli oleh ASABRI.

"RO selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan MI dalam perkara PT ASABRI," terang Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (8/6).

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan JMF merupakan Direktur Utama PT Victoria Management Investasi, RJ selaku Direktur Utama PT Citra Langgeng Otomotif, dan BP selaku Direktur Utama PT Anugrah Semesta Investama sekaligus Komisaris PT Treasure Fund Investama.

Seperti halnya RO, ketiga saksi lainnya juga diperiksa penyidik Gedung Bundar untuk mendalami keterlibatan MI dalam kasus rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," tandas Leonard.

Kasus rasuah yang terjadi antara 2012-2019 itu disebut merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun. Hal itu merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Namun, belum ada satu pun tersanka korporasi yang ditetapkan. Padahal, kasus ini dinilai memiliki keterkaitan dengan megakorupsi Asuransi Jiwasraya yang menetapkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka.

Ahli hukum perbankan Yunus Husein mendorong agar penyidik Kejagung dapat menersangkakan MI yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Transaksi goreng-goreng saham pasti melibatkan MI. MI ini, umumnya tidak independen dalam melakukan transaksi, membeli saham. Enggak sesuai dengan ketentuan OJK bahwa MI harus independen," jelas Yunus saat dihubungi Media Indonesia.

Anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu juga menjelaskan MI yang terlibat dalam rasuah ASABRI diyakini juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dia lebih banyak ke Pasal 3 TPPU, modusnya conversion atau transfer, mengubah bentuk hasil kehajatan. Sehingga semuanya mempersulit penyelidikan," terang Yunus.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi pekan depan untuk mempersiapkan penambahan anggota Satgas penyidikan ASABRI.

"Umpamanya jilid II ternyata banyak lagi, berarti kan ada rencanya penambahan Satgasus, jumlah (anggota) Satgasnya kita tambah," kata Febrie, Kamis (3/6).

Dalam penyidikan ASABRI jilid II, penyidik Gedung Bundar akan berfokus pada tersangka korporasi. Diketahui, sejauh ini Kejagung baru menetapkan sembilan sebagai tersangka.

Menurut Febrie, pihaknya akan berupaya untuk menerapkan pasal TPPU jika ada MI yang terbukti bermain di kasus ASABRI. "Kebijakannya kan kemarin dengan men-TPPU-kan, karena dendanya agak lumayan dibandingkan korupsi. Kalau korupsi cuma Rp1 miliar, kalau TPPU besar," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyatakan komitmennya untuk menumpas pihak-pihak, baik perseorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.

"Apakah akan ada tersangka korporasi seperti MI terkait ASABRI ini? Kalau ada, siapa pun bagi saya tidak menjadi penghalang," pungkasnya. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya