Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima petinggi perusahaan Manajer Investasi (MI) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan kelima saksi yang diperiksa berinisial TAW, RO, JMF, RJ, dan BP. TAW merupakan Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.
Menurut Loonard, pemeriksaan terhadap TAW dilakukan untuk mendalami reksadana milik PT Asia Raya Kapital yang dibeli oleh ASABRI.
"RO selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan MI dalam perkara PT ASABRI," terang Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (8/6).
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan JMF merupakan Direktur Utama PT Victoria Management Investasi, RJ selaku Direktur Utama PT Citra Langgeng Otomotif, dan BP selaku Direktur Utama PT Anugrah Semesta Investama sekaligus Komisaris PT Treasure Fund Investama.
Seperti halnya RO, ketiga saksi lainnya juga diperiksa penyidik Gedung Bundar untuk mendalami keterlibatan MI dalam kasus rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," tandas Leonard.
Kasus rasuah yang terjadi antara 2012-2019 itu disebut merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun. Hal itu merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Namun, belum ada satu pun tersanka korporasi yang ditetapkan. Padahal, kasus ini dinilai memiliki keterkaitan dengan megakorupsi Asuransi Jiwasraya yang menetapkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka.
Ahli hukum perbankan Yunus Husein mendorong agar penyidik Kejagung dapat menersangkakan MI yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Transaksi goreng-goreng saham pasti melibatkan MI. MI ini, umumnya tidak independen dalam melakukan transaksi, membeli saham. Enggak sesuai dengan ketentuan OJK bahwa MI harus independen," jelas Yunus saat dihubungi Media Indonesia.
Anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu juga menjelaskan MI yang terlibat dalam rasuah ASABRI diyakini juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dia lebih banyak ke Pasal 3 TPPU, modusnya conversion atau transfer, mengubah bentuk hasil kehajatan. Sehingga semuanya mempersulit penyelidikan," terang Yunus.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi pekan depan untuk mempersiapkan penambahan anggota Satgas penyidikan ASABRI.
"Umpamanya jilid II ternyata banyak lagi, berarti kan ada rencanya penambahan Satgasus, jumlah (anggota) Satgasnya kita tambah," kata Febrie, Kamis (3/6).
Dalam penyidikan ASABRI jilid II, penyidik Gedung Bundar akan berfokus pada tersangka korporasi. Diketahui, sejauh ini Kejagung baru menetapkan sembilan sebagai tersangka.
Menurut Febrie, pihaknya akan berupaya untuk menerapkan pasal TPPU jika ada MI yang terbukti bermain di kasus ASABRI. "Kebijakannya kan kemarin dengan men-TPPU-kan, karena dendanya agak lumayan dibandingkan korupsi. Kalau korupsi cuma Rp1 miliar, kalau TPPU besar," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyatakan komitmennya untuk menumpas pihak-pihak, baik perseorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Apakah akan ada tersangka korporasi seperti MI terkait ASABRI ini? Kalau ada, siapa pun bagi saya tidak menjadi penghalang," pungkasnya. (Tri/OL-09)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tren investasi pada 2026 diproyeksikan semakin mengarah pada penguatan portofolio yang mampu bertahan di tengah gejolak pasar.
Selama ini, hubungan Indonesia dan Uni Emirat Arab memang berkembang pesat, terutama pada sektor energi, infrastruktur, dan proyek-proyek pengembangan ekonomi baru.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kembali menunjukkan dampak investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Harga emas dunia diperkirakan menguat moderat pada Kamis (26/2) didorong sentimen safe haven dan ketidakpastian global, dengan support di kisaran 5.180–5.200 dolar AS per troy ounce.
Simak prediksi harga emas Antam Rabu 25 Februari 2026. Waspada potensi koreksi harga usai pecah rekor Rp3,06 juta akibat aksi ambil untung di pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved