Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENYIDIK Kejaksaan Agung masih terus memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Pada Kamis (29/4) ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memanggil Direktur PT Millenium Capital Management berinisial FD. Pemanggilan FD terkait perhitungan kerugian Asabri.
"Terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan resmi, Kamis (29/4).
Baca juga: Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Benny Tjokro di Batam
Selain FD, penyidik juga memeriksa empat orang lainnya sebagai saksi. Rinciannya, AT selaku Dirut PT Mandiri Mega Jaya, RH selaku Head Securities Services PT Bank Maybank Indonesia, JCT selaku Direktur Utama PT Bravo Target Selaras dan AI selaku Kepala Bank Commonwealth cabang Kelapa Gading.
Keempat tersangka diperiksa terkait dengan aset milik tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri dan dia alami sendiri. Untuk menemukan fakta hukum pidana korupsi di Asabri," jelas Leonard.
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Diduga Cuci Uang Korupsi ke Bitcoin
Kejagung telah menersangkakan sembilan orang dalam perkara tersebut. Selain Benny, tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dari internal ASABRI, penyidik menjerat dua mantan Direktur Utama, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya sebagai tersangka. Sisanya, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus Asabri mencapai Rp23,73 triliun. Namun, penyidik kembali mengajak BPK untuk menghitung ulang kerugian tersebut.(OL-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved