Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mendalami uang hasil korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dialirkan ke dalam bentuk bitcoin.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Lenoard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik memeriksa Direktur PT Indondax Nasional Indonesia berinisial OAD sebagai saksi pada Jumat (16/4).
Dilansir dari situs perusahaan, Indodax sendiri merupakan platform daring jual beli aset kripto, seperti Bitcoin, terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota terverifikasi mencapai tiga juta lebih. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, pemeriksaan terhadap OAD dilakukan setelah pihaknya mencurigai adanya dugaan pencucian uang tersangka ASABRI ke dalam bentuk bitcoin.
"Pasti ada tersangka yang dicurigiai memakai fasilitas itu, apakah ini kepentingan menyembunyikan atau mencuci, makanya sedang diperdalam," ungkat Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (16/4) malam.
Adapun pencucian uang ASABRI ke bitcoin diduga dilakukan oleh tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Keduanya diketahui turut menjadi terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi ASABRI. Selain Benny dan Heru, dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya juga turut ditersangkakan.
Sementara lima tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejauh ini hanya dilekatkan kepada tersangka Benny dan Heru.
baca juga: Kejagung Telah Sita Aset Kasus Asabri Senilai Rp10,5 Triliun
Sebelumnya, Kejagung kembali mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Dalam perhitungan awal, BPK menaksir kerugaian negara mencapai Rp23,739 triliun.
Pada akhir bulan lalu, ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menyebut pihaknya telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Namun, ia belum mau mengungkapkan nilainya.
"Sudah rampung, sudah selesai," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3). (OL-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut sabu seberat 1,2 ton yang disita dari jaringan Iran-Pakistan menggunakan modus impor kurma dan pinang.
Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved