Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENYIDIK Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mendalami uang hasil korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dialirkan ke dalam bentuk bitcoin.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Lenoard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik memeriksa Direktur PT Indondax Nasional Indonesia berinisial OAD sebagai saksi pada Jumat (16/4).
Dilansir dari situs perusahaan, Indodax sendiri merupakan platform daring jual beli aset kripto, seperti Bitcoin, terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota terverifikasi mencapai tiga juta lebih. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, pemeriksaan terhadap OAD dilakukan setelah pihaknya mencurigai adanya dugaan pencucian uang tersangka ASABRI ke dalam bentuk bitcoin.
"Pasti ada tersangka yang dicurigiai memakai fasilitas itu, apakah ini kepentingan menyembunyikan atau mencuci, makanya sedang diperdalam," ungkat Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (16/4) malam.
Adapun pencucian uang ASABRI ke bitcoin diduga dilakukan oleh tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Keduanya diketahui turut menjadi terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi ASABRI. Selain Benny dan Heru, dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya juga turut ditersangkakan.
Sementara lima tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejauh ini hanya dilekatkan kepada tersangka Benny dan Heru.
baca juga: Kejagung Telah Sita Aset Kasus Asabri Senilai Rp10,5 Triliun
Sebelumnya, Kejagung kembali mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Dalam perhitungan awal, BPK menaksir kerugaian negara mencapai Rp23,739 triliun.
Pada akhir bulan lalu, ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menyebut pihaknya telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Namun, ia belum mau mengungkapkan nilainya.
"Sudah rampung, sudah selesai," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3). (OL-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
TPPU bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved