Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi banyaknya jumlah pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang banyak ditengarai akibat ketidakcermatan penyelenggara pemilu di daerah.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, berbagai kejadian yang menyebabkan terjadi PSU semakin menunjukkan diperlukannya revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan revisi UU tentang Pilkada secara menyeluruh.
“Itulah mengapa revisi UU Pemilu itu menjadi penting, selain untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik, juga agar pengaturan terkait kepemiluan ini tidak lagi tersebar sehingga potensi kesalahpahaman itu tidak lagi terjadi,” katanya kepada Media Indonesia pada Senin (3/3).
Haykal menilai ada beberapa hal yang setidaknya perlu diperhatikan ke depan dalam Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada misalnya, substansi hukum tentang pemilu dan pilkada harus dibuat lebih rinci dan tidak multitafsir.
Sebab menurutnya, KPU di daerah kerap kali berdalih bahwa ada hal-hal teknis dalam kepemiluan yang belum diatur secara detail sehingga ditafsirkan beragam. Mulai dari persoalan pengaturan pencalonan narapidana, periodisasi masa jabatan, hingga aturan terkait pembangunan TPS khusus di rumah sakit yang menjadi dalil-dalil gugatan ke MK.
“Hal yang terjadi di banyak daerah khususnya terkait syarat calon itu adalah kesalahpahaman KPU dalam menghitung dan memahami syarat-syarat yang ada di dalam putusan MK. Ditambah lagi KPU RI juga tidak clear dalam membentuk aturan teknis yang dijadikan pedoman oleh KPUD,” tuturnya.
Hal tersebut kata Haykal, membuat penyelenggara pilkada menafsirkan sendiri. Akan terapi, pada akhirnya tafsiran KPUD itu salah di mata hukum sehingga dinyatakan PSU oleh MK.
“Sebenarnya ini masalah kecermatan dalam memahami tidak hanya Undang-Undang (UU) tetapi juga putusan MK kareka UU Pilkada itu sama seperti UU Pemilu, banyak sekali diuji dan diputus oleh MK sehingga pengaturannya tersebar,” jelas Haykal.
Terpisah, Wakil Manajer Pendidikan Pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Guslan Batalipu menjelaskan adanya PSU di 24 daerah merupakan bentuk kemunduran dalam pelaksanaan pilkada.
“Fakta dalam putusan MK menunjukan ada problem integritas dan kapasitas serta profesionalisme penyelenggara yang bermasalah,” katanya.
JPPR mencatat pada Pilkada 2015 terdapat 3 daerah dengan PSU, Pilkada tahun 2017 terdapat 7 daerah dengan PSU, Pilkada 2018 terdapat 6 daerah dengan PSU, dan pada Pilkada 2020 terdapat 16 daerah dengan PSU. Dari tren tersebut secara jumlah meningkat meskipun secara persentase jumlah PSU 2024 menurun jika dibandingkan dengan pilkada 2017 hingga 2020.
Guslan menilai banyaknya PSU yang terjadi pada Pilkada 2024 harus menjadi evaluasi khusus dalam rekrutmen sumber daya manusia (SDM) di KPU tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Menurutnya, selama ini seleksi KPUD sangat bergantung pada keputusan di KPU tingkat pusat yang sarat kepentingan.
“Sebaiknya seleksi penyelenggara harus dihindarkan dari potensi konflik kepentingan. Hal ini harus dimulai dari seleksi di level pusat, sebaiknya seleksi penyelenggara pemilu tidak melibatkan Komisi II DPR RI, sebab kita tahu DPR sudah bukan lagi wakil rakyat, secara de facto mereka merupakan wakil partai politik,” ungkap Guslan.
“Logika dasarnya adalah mana mungkin wasit pada pemilu/pilkada ditentukan lebih dulu oleh pemain di lapangan sebelum pertandingan dimulai,” sambungnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengenai hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU. Selain itu, terdapat satu daerah, yaitu Kabupaten Puncak Jaya, yang harus melaksanakan rekapitulasi ulang hasil pemungutan suara di 22 dari 26 distrik. (Dev/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved