Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi banyaknya jumlah pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang banyak ditengarai akibat ketidakcermatan penyelenggara pemilu di daerah.
Peneliti Perludem Haykal, banyaknya putusan PSU yang disebabkan permasalahan administratif karena kelalaian penyelenggara pemilu menunjukkan ada permasalahan profesionalitas dan integritas penyelenggara Pilkada 2024.
“Harus diakui bahwa banyak kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa anggota KPU di daerah tidak sepenuhnya paham teknis kepemiluan dan proses pelaksanaan aturan-aturan yang ada, begitu juga dengan Bawaslu yang gagal untuk mengawasi penyelenggaraan pilkada termasuk penegakan hukumnya,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Senin (3/2).
Haykal mengatakan agar hal serupa tak terulang, salah satu aspek utama yang harus dievaluasi adalah proses rekrutmen anggota penyelenggara pemilu, tidak hanya di daerah namun secara keseluruhan agar tercipta koherensi di seluruh tingkatan.
“Jadi yang paling penting adalah mengevaluasi terlebih dulu penyelenggara pemilu di daerahnya. Karena pelanggaran-pelanggaran yang diputus MK lebih banyak memiliki potensi ketidakjujuran penyelenggara pemilu,” katanya.
Selain itu, Haykal juga menekankan bagi daerah-daerah yang menyelenggarakan PSU dengan kompleksitas permasalahan cukup serius yang menunjukkan potensi adanya ketidakjujuran penyelenggara KPU kabupaten, sebaiknya tugas teknis PSU dialihkan kepada KPU tingkat provinsi.
“Dalam konteks PSU, bagi daerah-daerah yang masalahnya cukup serius dan menunjukkan potensi adanya kesengajaan atau ketidakjujuran serta ketidakmampuan KPUD dalam menjalankan tugas, sebaiknya penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU tingkat Provinsi,” tukasnya.
Haykal juga mendorong pemerintah untuk memetakan tingkat kerawanan pada PSU, Misalnya Kabupaten Puncak Jaya yang harus melaksanakan rekapitulasi ulang hasil pemungutan suara di 22 dari 26 distrik dengan situasi kerawanan konflik yang tinggi, serta Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Serang yang terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Tidak hanya di kabupaten Puncak Jaya saja, tetapi di seluruh daerah. Misalnya di Serang dan Mahakam Ulu yang memang terjadi pelanggaran TSM, maka harus dipastikan dulu bahwa penyelenggara pemilu tidak terlibat, kalau tidak bisa, DKPP dipastikan harus bisa memberikan sanksi dan kemudian melimpahkan tugas itu kepada KPU Provinsi,” tuturnya.
Haykal menilai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga bisa memberhentikan anggota KPUD, apabila dianggap telah melakukan pelanggaran serius yang membuat kualitas PSU berpotensi mengalami pelanggaran. Hal itu seperti yang terjadi di Pilkada Banjar Baru.
“Dan apabila diperlukan, maka harus ada pemberian sanksi yang tegas dari DKPP bisa dipertimbangkan seperti yang terjadi di Banjarbaru,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Manajer Pendidikan Pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Guslan Batalipu mengatakan kegagalan Pilkada yang berujung pada PSU, tidak hanya disebabkan oleh KPUD. Menurutnya kesempatan evaluasi jug penting mempertanyakan absennya upaya pengawasan Bawaslu di daerah.
“Itu artinya kalau ada kesalahan di prosedural pemilu oleh KPUD, maka hal ini tidak lepas dari kelalaian Bawaslu. Sebaiknya punishment tidak hanya diterima oleh Komisioner KPUD, contoh saat ini ada 4 Komisioner diberhentikan oleh DKPP di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, seharusnya Bawaslu juga harus diberi sanksi,” katanya. (Dev/P-2)
SISTEM pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat peserta pemilu menjadi perolehan kursi.
KURANG dari 200 hari lagi Indonesia akan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang juga tercatat sebagai pemilu serentak satu hari terbesar di dunia.
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Untuk membantu pemilih, KPU perlu memastikan agar sosialisasi dan diseminasi informasi terkait pilkada dapat berjalan optimal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos harus segera nonaktif dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved