Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN efisiensi dari pemerintah pusat diharapkan tidak menjadi ganjalan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang diamanatkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika anggaran dari pemerintah daerah tak mencukupi, PSU dapat digelar dengan bantuan dari anggaran pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati kepada Media Indonesia, Jumat (28/2). Menurutnya, Undang-Undang Pilkada menggariskan bahwa anggaran pilkada dapat juga bersumber dari APBN.
"Jika daerah kekurangan anggaran, maka bisa dibantu APBN. Jadi jangan sampai karena masalah anggaran ini malah tidak mengembalikan hak konstitusional pemilih," ujarnya.
Apalagi, sambung Khoirunnisa, perintah PSU oleh MK secara mayoritas timbul karena adanya kelalaian dari pihak penyelenggara negara. Berdasarkan putusan MK, terdapat 24 daerah yang harus menggelar PSU Pilkada 2024, baik secara menyeluruh di satu kota/kabupaten atau beberapa tempat pemungutan suara saja.
"PSU ini mayoritas karena kelalaian penyelenggara pemilu di soal pencalonan, sehingga konsekuensinya adalah pilkadanya harus diulang," kata Khoirunnisa.
Terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyiti bunyi Pasal 166 ayat (1) UU Pilkada yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk ikut bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan anggaran demi terselenggaranya PSU sesuai putusan MK.
Beleid tersebut menekankan soal pendanaan kegiatan pemilihan yang dibebankan pada APBD, meski dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, PSU bukan merupakan beban bagi daerah maupun negara, melainkan bentuk komitmen atas pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan praktik pemilu dan demokrasi yang murni, kredibel, dan konstitusional.
"Jangan sampai PSU terkendala karena faktor efisiensi anggaran. Kalau sampai PSU tidak berjalan sebagaimana putusan MK, hal itu akan sangat rentan menimbulkan protes massa dan ketidakpuasan para pihak di daerah," terang Titi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak terlaksananya PSU berdasarkan putusan MK juga berpotensi mengganggu stabilitas daerah dan menghambat jalannya program yang sudah menjadi agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karenanya, pemerintah pusat mesti mengoordinasikan daerah-daerah yang PSU dalam rangka memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaannya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjamin bahwa anggaran untuk PSU di sejumlah daerah dapat menggunakan APBN. Hal tersebut dapat dilakukan jika daerah benar-benar sudah tidak memiliki sisa anggaran lagi. Ia menyebut, kebutuhan menyelenggarakan PSU tetap dapat diupayakan meski pemerintah tengah melakukan kebijakan efisiensi anggaran. (Tri/P-2)
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
PEMERINTAH perlu merespon dengan cepat terkait situasi yang kian memanas di Timur Tengah.
Azis mengusulkan pemerintah provinsi memetakan prioritas layanan dasar agar kabupaten/kota memiliki rujukan yang sama dalam memperbaiki titik kerusakan paling mendesak.
Belanja negara tumbuh signifikan sebesar 25 persen, sementara pendapatan negara tercatat Rp172,7 triliun dengan pertumbuhan di kisaran satu digit.
Dalam rangka penanganan bencana Sumatra, Abdul Mu’ti menekankan bahwa Kemendikdasmen memerlukan anggaran sebesar Rp5,03 triliun.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Diskusi media yang membahas perkembangan terbaru pembahasan RUU Pemilu di DPR di Jakarta.
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved