Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN efisiensi dari pemerintah pusat diharapkan tidak menjadi ganjalan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang diamanatkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika anggaran dari pemerintah daerah tak mencukupi, PSU dapat digelar dengan bantuan dari anggaran pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati kepada Media Indonesia, Jumat (28/2). Menurutnya, Undang-Undang Pilkada menggariskan bahwa anggaran pilkada dapat juga bersumber dari APBN.
"Jika daerah kekurangan anggaran, maka bisa dibantu APBN. Jadi jangan sampai karena masalah anggaran ini malah tidak mengembalikan hak konstitusional pemilih," ujarnya.
Apalagi, sambung Khoirunnisa, perintah PSU oleh MK secara mayoritas timbul karena adanya kelalaian dari pihak penyelenggara negara. Berdasarkan putusan MK, terdapat 24 daerah yang harus menggelar PSU Pilkada 2024, baik secara menyeluruh di satu kota/kabupaten atau beberapa tempat pemungutan suara saja.
"PSU ini mayoritas karena kelalaian penyelenggara pemilu di soal pencalonan, sehingga konsekuensinya adalah pilkadanya harus diulang," kata Khoirunnisa.
Terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyiti bunyi Pasal 166 ayat (1) UU Pilkada yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk ikut bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan anggaran demi terselenggaranya PSU sesuai putusan MK.
Beleid tersebut menekankan soal pendanaan kegiatan pemilihan yang dibebankan pada APBD, meski dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, PSU bukan merupakan beban bagi daerah maupun negara, melainkan bentuk komitmen atas pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan praktik pemilu dan demokrasi yang murni, kredibel, dan konstitusional.
"Jangan sampai PSU terkendala karena faktor efisiensi anggaran. Kalau sampai PSU tidak berjalan sebagaimana putusan MK, hal itu akan sangat rentan menimbulkan protes massa dan ketidakpuasan para pihak di daerah," terang Titi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak terlaksananya PSU berdasarkan putusan MK juga berpotensi mengganggu stabilitas daerah dan menghambat jalannya program yang sudah menjadi agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karenanya, pemerintah pusat mesti mengoordinasikan daerah-daerah yang PSU dalam rangka memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaannya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjamin bahwa anggaran untuk PSU di sejumlah daerah dapat menggunakan APBN. Hal tersebut dapat dilakukan jika daerah benar-benar sudah tidak memiliki sisa anggaran lagi. Ia menyebut, kebutuhan menyelenggarakan PSU tetap dapat diupayakan meski pemerintah tengah melakukan kebijakan efisiensi anggaran. (Tri/P-2)
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Kunci utama dalam menyiasati keterbatasan biaya adalah dengan mengoptimalkan bahan makanan lokal dan musiman yang lebih terjangkau.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana untuk pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, Sumbar.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa APBN 2025 mencapai sekitar Rp3.600 triliun, sementara APBD sebesar Rp1.350 triliun, dan seluruh eksekusi anggaran tersebut berada di tangan ASN.
Kongres AS menyetujui RUU pendanaan sementara untuk mengakhiri penutupan pemerintahan selama 43 hari.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved