Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEBIJAKAN efisiensi dari pemerintah pusat diharapkan tidak menjadi ganjalan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang diamanatkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika anggaran dari pemerintah daerah tak mencukupi, PSU dapat digelar dengan bantuan dari anggaran pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati kepada Media Indonesia, Jumat (28/2). Menurutnya, Undang-Undang Pilkada menggariskan bahwa anggaran pilkada dapat juga bersumber dari APBN.
"Jika daerah kekurangan anggaran, maka bisa dibantu APBN. Jadi jangan sampai karena masalah anggaran ini malah tidak mengembalikan hak konstitusional pemilih," ujarnya.
Apalagi, sambung Khoirunnisa, perintah PSU oleh MK secara mayoritas timbul karena adanya kelalaian dari pihak penyelenggara negara. Berdasarkan putusan MK, terdapat 24 daerah yang harus menggelar PSU Pilkada 2024, baik secara menyeluruh di satu kota/kabupaten atau beberapa tempat pemungutan suara saja.
"PSU ini mayoritas karena kelalaian penyelenggara pemilu di soal pencalonan, sehingga konsekuensinya adalah pilkadanya harus diulang," kata Khoirunnisa.
Terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyiti bunyi Pasal 166 ayat (1) UU Pilkada yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk ikut bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan anggaran demi terselenggaranya PSU sesuai putusan MK.
Beleid tersebut menekankan soal pendanaan kegiatan pemilihan yang dibebankan pada APBD, meski dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, PSU bukan merupakan beban bagi daerah maupun negara, melainkan bentuk komitmen atas pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan praktik pemilu dan demokrasi yang murni, kredibel, dan konstitusional.
"Jangan sampai PSU terkendala karena faktor efisiensi anggaran. Kalau sampai PSU tidak berjalan sebagaimana putusan MK, hal itu akan sangat rentan menimbulkan protes massa dan ketidakpuasan para pihak di daerah," terang Titi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak terlaksananya PSU berdasarkan putusan MK juga berpotensi mengganggu stabilitas daerah dan menghambat jalannya program yang sudah menjadi agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karenanya, pemerintah pusat mesti mengoordinasikan daerah-daerah yang PSU dalam rangka memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaannya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjamin bahwa anggaran untuk PSU di sejumlah daerah dapat menggunakan APBN. Hal tersebut dapat dilakukan jika daerah benar-benar sudah tidak memiliki sisa anggaran lagi. Ia menyebut, kebutuhan menyelenggarakan PSU tetap dapat diupayakan meski pemerintah tengah melakukan kebijakan efisiensi anggaran. (Tri/P-2)
Presiden menjelaskan bahwa peran APBN harus lebih proporsional dan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta pelayanan publik yang terbaik bagi rakyat.
MBG menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak serta upaya meningkatkan ekonomi lokal.
Ia menambahkan pemangkasan anggaran TKD akan memberikan dampak signifikan pada berbagai aspek pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Tantangan menyangkut anggaran dan distribusi guru yang tidak merata, berdampak pada kualitas dan mutu pendidikan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengalokasikan anggaran senilai Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved