Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Sidang Cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil Dipercepat

Naviandri
04/1/2026 17:03
Sidang Cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil Dipercepat
Atalia Praratya.(MI/Naviandri )

JADWAL sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dipercepat. Sebelumnya sidang ketiga telah ditetapkan oleh PA Bandung pada Rabu, 21 Januari 2026. Namun, jadwal sidanh dipercepat menjadi Rabu, 7 Januari 2026. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansyah, menjelaskan sidang kliennya lebih cepat dari jadwal karena hasil mediasi kedua belah pihak telah didapatkan.

"Kenapa dipercepat, karena satu bulan itu adalah estimasi, bilamana mediasinya berlarut-larut,” jelas Debi.

Menurut Debi, Ridwan kamil dan Atalia Praratya menggelar sidang mediasi pada 19 Desember 2025 lalu. Sidang mediasi itu digelar di luar PA Bandung atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua PA Bandung. Karena hasil mediasi sudah keluar pada 19 Desember 2025, itu memungkinkan sidang cerai agenda berikutnya lebih cepat. Selain itu, bahwa proses sidang cerai bisa dipercepat karena keduanya juga sudah memenuhi syarat untuk berpisah.

“Apalagi Atalia dan Ridwan Kamil, sebelumnya sudah pisah rumah sekira enam bulan sebelum gugatan cerai diajukan. Ini artinya, Atalia pisah rumah antara dari bulan Juni dan Juli 2025, setelah Ridwan Kamil diterpa isu perselingkuhan dengan Lisa Mariana yang mencuat sejak Maret 2025,” ungkapnya.

Debi menerangkan kondisi pisah rumah tersebut menjadi syarat perceraian di antara mereka. Menurut surat edaran Mahkamah Agung (MA), syarat bercerai mengharuskan suami-istri harus berpisah selama 6 bulan. Dengan begitu, Atalia dan Ridwan Kamil sudah sangat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga gugatan cerai kliennya langsung diproses.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (31/12/2025) Ridwan Kamil kembali tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi. Disinggung soal ketidakhadiran Ridwan Kamil, Wenda mengatakan kliennya kini dalam keadaan baik-baik saja.

"Kan sudah ada kuasa hukumnya, (kondisi Ridwan Kamil) alhamdulillah baik," ucapnya.

Wenda memaparkan, proses hukum ini sebagai sesuatu yang berjalan tanpa hambatan berarti. Baginya, ketenangan dalam persidangan tadi merupakan cerminan dari kedewasaan kedua belah pihak.

"Proses persidangan sudah dilakukan penggugat dan tergugat. Pada intinya, berjalan baik. Jawaban dari klien kami pun sudah disampaikan,” tandasnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner