Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RUMAH Zakat secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penyerahan legalitas ini menjadi bukti nyata kepatuhan Rumah Zakat terhadap regulasi negara serta komitmen berkelanjutan dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional dan transparan.
Capaian sepanjang 2025
Kepercayaan pemerintah dalam memperpanjang izin operasional Rumah Zakat didasarkan pada rekam jejak kinerja yang konsisten dan terukur.
Sepanjang 2025, Rumah Zakat mencatat berbagai capaian strategis melalui program Desa Berdaya dan inisiatif pemberdayaan lainnya, antara lain:
Pemberdayaan ekonomi
Berhasil membina lebih dari 4.851 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, dengan fokus pada digitalisasi pemasaran bagi kelompok masyarakat rentan.
Pengentasan kemiskinan
Melalui program Economic Empowerment, sebanyak 38% dari total mustahik binaan berhasil mengalami peningkatan pendapatan secara signifikan dan mandiri secara ekonomi.
Kesehatan dan pencegahan stunting
Berkontribusi pada program nasional melalui Desa Bebas Stunting, dengan intervensi gizi kepada lebih dari 6.601 balita dan 709 ibu hamil di daerah pelosok.
Pendidikan
Menyalurkan beasiswa dan dukungan fasilitas pendidikan kepada lebih dari 8.714 anak bangsa, guna memastikan keberlanjutan akses pendidikan yang layak.
Selain itu, melalui Program Rumah Vokasi, Rumah Zakat memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada 1.293 orang usia produktif, sebagai bekal memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
Aksi kemanusiaan
Merespons cepat lebih dari 144 titik bencana alam dan krisis kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri, melalui bantuan darurat, layanan kesehatan, dan pemulihan pascabencana.
Kepatuhan terhadap regulasi terbaru
Proses perpanjangan izin ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru tersebut, Rumah Zakat telah memenuhi standar kualifikasi ketat, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama berturut-turut, serta jangkauan operasional yang tersebar di lebih dari 10 provinsi.
Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011, tujuan keberadaan LAZNAS adalah meningkatkan efektivitas pelayanan dan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Agama RI dalam arahannya menekankan agar di masa mendatang, Rumah Zakat terus memperkuat prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).
Menteri Agama berharap LAZNAS dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang adaptif terhadap teknologi digital serta mampu mengintegrasikan data penyaluran dengan basis data kemiskinan pemerintah agar intervensi zakat menjadi lebih tepat sasaran.
Menanggapi perpanjangan izin tersebut, CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, menyampaikan bahwa legalitas ini merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja dan integritas.
“Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar bagi kami. Capaian sepanjang 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi, agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.
Dengan legalitas resmi ini, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam gerakan zakat yang lebih kuat, terukur, dan berdampak luas demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih merata.
Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya. Melalui program pemberdayaan yang terukur, Rumah Zakat berkomitmen untuk terus menghadirkan kebahagiaan dan kemandirian bagi masyarakat di seluruh Indonesia
Secara khusus, Dedi menyebut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi anggaran relatif besar untuk perbaikan jalan pada tahun ini.
Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,
Pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun itu diajukan kepada Bank bjb untuk menopang APBD 2026.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Pada Januari dilaporkan terjadi 54 kasus DBD. Jumlahnya turun signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Event perdana dan bersejarah ini akan diisi dengan kegiatan yang mensinergikan dakwah, pendidikan, dan ekonomi umat.
KOMPENSASI untuk tukang becak yang beroperasi di jalur pantura akan disiapkan.
Jajaran kepolisian dipastikan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Langkah mengusut perkara itu dilakukan secara transparan dan profesional.
SE ini untuk mengoptimalkan penggunaan produk UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat
AKSES Jalan Kolonel Masturi Lembang Kabupaten Bandung Barat tersendat akibat peristiwa kebakaran tempat usaha tambal ban sekaligus penjual bensin eceran.
Program ini menjadi salah satu rekomendasi berbuka puasa di Bandung
Pengawasan akan diperketat, terlebih pada bulan Ramadan ketika jeda antara waktu produksi dan konsumsi berpotensi mempengaruhi kualitas makanan
Hingga saat ini jumlah tiket untuk masa angkutan lebaran 2026 yang telah terjual tercatat sebanyak 57.673 tiket atau sekitar 36,5% dari total 157.740 kapasitas tempat duduk
Program ini merupakan bagian dari komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang rutin dilaksanakan setiap Ramadan
Kegiatan GPM ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Tasikmalaya
Kali ini, Wuling menampilkan jajaran lini produk dari berbagai segmen, mulai dari Internal Combustion Engine (ICE) Electric Vehicle (EV) hingga Plug-in Hybrid (PHEV).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved