Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Gubernur Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar Rp 2.317.601, Naik 0,7%

Naviandri
24/12/2025 19:58
Gubernur Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar Rp 2.317.601, Naik 0,7%
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026(MI/NAVIANDRI)

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601 atau mengalami kenaikan sebesar 0,7% dibandingkan tahun 2025.

Sementara untuk upah minimum sektoral Provinsi Jabar sebesar Rp 2.339.995 atau naik 0,9% dibandingkan tahun 2025.

"Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7%, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9%," terangnya, di Gedung Pakuan, Rabu (24/12).

Dedi menuturkan Pemprov Jabar mengikuti usulan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah.

"Seluruh dokumen yang telah lengkap akan ditandatangan selanjutnya disebarkan ke kabupaten dan kota di wilayah Jabar. Semua pihak memiliki keinginan agar upah naik atau lebih murah," tuturnya.

Gubernur sendiri mengambil jalan tengah yaitu mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja dan memperhatikan kepentingan ekonomi serta dunia usaha.

Dedi menyebut invetasi diharapkan tidak menumpuk di sebuah kabupaten akan tetapi menyebar di kawasan industri.

Ia mengaku disparitas upah antar kabupaten kota masih tinggi karena mereka mengusulkan masing-masing. Sementara UMP menaungi secara umum.

"Kalau dalam pandangan saya UMP itu ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar,  I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Sementara untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.339.995.

"Besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp2.317.601, untuk UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum, sehingga belum dapat diumumkan," sambungnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner