Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Apindo Apresiasi Keputusan Gubernur Jabar Menetapkan UMP Seusai UU Cipta Kerja

Bayu Anggoro
06/12/2021 21:30
Apindo Apresiasi Keputusan Gubernur Jabar Menetapkan UMP Seusai UU Cipta Kerja
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik (kedua dari kanan)(MI/BAYU ANGGORO)


ASOSIASI Pengusaha Indonesia Jawa Barat mengapresiasi langkah Gubernur
Ridwan Kamil yang telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan
upah minimum provinsi 2022 sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Dengan adanya keputusan ini, pengusaha memiliki kepastian serta
visabilitas yang membantu dalam membuat perencanaan bisnis ke depan.

Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik merasa optimistis dengan
keputusan tesebut. "Investor akan lebih tenang untuk tetap berinvestasi
di Jawa Barat," katanya, Senin (6/12).

Saat ini, menurutnya, persaingan usaha semakin ketat sehingga
harus ada keberpihakan dari pemerintah. "Bukan hanya dengan negara lain, tapi juga ada daerah lain," ucapnya.

Disinggung adanya aksi buruh terkait penetapan UMP, menurutnya, hal itu sebenarnya tidak perlu dilakukan. "Kami berharap rekan-rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika berdemo," ujarnya.

Aksi sweeping, tambah Ning, hanya akan merugikan semuanya.

Sementara itu, Direktur Toyota motor Manifacturing Indonesia, Bob Azam,
mengatakan, investor mudah ditarik dengan adanya landasan hukum, seperti yang dibuat Gubernur Jabar itu.

Jika berhasil membangun daya saing, menurutnya, bukan tidak mungkin akan terjadi relokasi industri dari negara lain ke Indonesia, termasuk ke Jawa Barat. "Jabar punya keunggulan karena infrastruktunya lengkap seperti pelabuhan dan bandara," ujarnya.

Setali tiga uang, pengusaha asal Sukabumj, JS Choi, menilai, penerapan upah sesuai undang-undang ini akan membantu pengusaha untuk pulih di saat pandemi ini. "Kami pengusaha kesulitan dan terkendala dalam perputaran keuangan," katanya.

Ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, mengatakan,
pengusaha dan buruh harus bijak menyikapi undang-undang cipta kerja. Dia menilai landasan hukum ini memberikan kemudahan investasi.

"Semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan
pengusaha," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya